Cukup lama menjadikan koperasi sebagai bagian bangsa Indonesia karena masing-masing pemimpin memiliki ciri khasnya sendiri. Dulu kita mengenal koperasi unit desa atau koperasi jenis lainnya. Mengacu pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih merupakan bagian Asta Cita kedua dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi dalam mewujudkan Asta Cita keenam menuju Indonesia Emas 2045. Terjadi perubahan paradigma bahwa koperasi menjadi hidup lagi setelah sebelumnya identik dengan kebutuhan internal dan adanya simpan pinjam.
Tentu dominasi demikian membuat masyarakat menjadi bergerak karena perekonomian terus melaju dan ini yang diinginkan. Masyarakat menjadi lebih siap menghadapi kecerdasan buatan termasuk pengelolaan kekayaan intelektualnnya. Bertempat di Balai RW 08 Wonorejo Surabaya, kegiatan perkoperasian telah ada sebelumnya dengan berfokus pada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Kesulitan pada kesesuaian harga agar tidak timbul persaingan usaha yang tidak sehat. Kemudian dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah menegaskan bahwa koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar asas kekeluargaan. Namun ketika koperasi hanya berfokus pada peningkatan pemasukan maka peningkatan itu harus dipertahankan.
Isu kekayaan intelektual sejak selesainya Covid-19 telah menjadi perhatian tersendiri. Masyarakat menghasilkan banyak kreasi kreatifnya. Kekayaan intelektual menjadi pedoman untuk bertindak sehingga hasil yang diperoleh tidak langsung saat itu juga melainkan secara bertahap.
Kekayaan intelektual berfokus pada perlindungan hukumnya sehingga memunculkan permasalahan-permasalahan hukum terbaru. Misalnya di era kecerdasan buatan, kekayaan intelektual khususnya desain industri sangatlah penting. Suatu UMKM yang memproduksi produknya pasti akan memikirkan cara memperoleh keuntungan kemudian terus berlipat ganda di masa mendatang.
Keadaan alamiah dari tiap diri manusia namun desain industri malah membuat UMKM semakin maju. Misalnya UMKM yang bergerak dalam bidang pastry dan memiliki kemampuan dalam mendesain produk. Desain industri memang tidak dirancang untuk memperoleh keuntungan yang cepat tetapi bisa berupa inovasi.
Inovasi ini membutuhkan waktu yang cukup lama sehingga bisa saja produsen tertarik untuk mengembangkannya. Penggunaan tersebut terkait lisensi dan akan adanya kesepakatan di antara para pihak. Jikalau ini bisa dilakukan berbagai jenis UMKM di bawah naungan Koperasi Desa Merah Putih maka akan meningkatkan perekonomian secara berkelanjutan.
Dalam konteks ini, Koperasi Desa Merah Putih RW 08 Wonorejo Surabaya menyetujui adanya perluasan dalam peningkatan ekonomi yaitu desain industri. Hal baru ini akan mempermudah supply chain produsen, konsumen hingga para pihak yang terkait.
Keberadaan Koperasi Desa Merah Putih pada akhirnya memberikan paradigma baru bahwa kekuataan utama saat ini berada di desa. Terjadi kemajuan yang luar biasa sehingga ada persaingan yang sehat untuk menghasilkan yang terbaik. Opini ini merupakan luaran pengabdian kepada masyarakat berjudul Pendapatan Koperasi Melalui Kekayaan Intelektual di RW 08 Wonorejo Surabaya.(*)