MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU- Masyarakat Kota Batu banyak yang terjerat bank titil alias rentenir berkedok koperasi. Bahkan ada sekitar 1.000 warga yang terjerat bank titil. Hal itu disampaikan mantan anggota Satuan Tugas (Satgas) Anti Rentenir Kota Batu, Suwito, Selasa (21/2) kemarin.
Diungkap Suwito yang juga pengacara ini pernah menerima 1000 aduan dari masyarakat khususnya ibu-ibu yang terjerat bank titil. Aduan Itu terjadi pada tahun 2020 silam, saat dirinya membuka posko pengaduan rentenir.
Melihat banyaknya korban bank titil dengan bunga mencekik tersebut ia mendorong agar Pemkot Batu bertindak tegas. Sehingga tidak semakin banyak korban terjerat hutang dengan bunga yang tinggi. “Saya pribadi sangat mendukung ketegasan pemerintah untuk memberantas bank titil. Contohnya, penutupan dan larangan operasi 3 koperasi tanpa izin di Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji usai sidak beberapa waktu lalu,” kata Wito kepada Malang Posco Media, kemarin.
Agar bank titil tidak semakin berkembang di Kota Wisata Batu ini, ia berharap dinas kembali mengaktifkan kembali Satgas Anti Rentenir. Tujuannya menangkal dan memberikan perlindungan pada warga yang terjebak bunga pinjaman cukup tinggi.
“Pencegahan secara masif harus dilakukan. Jujur saat mendengar keluhan mereka saya sangat kasihan. Bagaimana tidak, pernah ada seorang ibu yang bercerita ke saya meminjam Rp 30 juta tapi sudah membayar cicilan bila ditotal berjumlah Rp 70 juta,” ungkapnya.
Wito menerangkan, alasan korban meminjam ke rentenir karena rata-rata keadaan ekonomi. Bukan karena untuk gaya hidup atau foya-foya. “Parahnya lagi pinjaman tersebut tanpa sepengetahuan suami atau keluarga mereka. Kebanyakan para ibu-ibu meminjam di bulan Maret-April untuk memasukan atau membeli seragam sekolah anak mereka,” imbuhnya.
Selain mengaktifkan kembali Satgas, Suwito berpesan agar warga yang menjadi korban rentenir dan ditagih dengan kekerasan fisik atau psikis bisa mendokumentasikannya. Pasalnya dokumentasi melalui video bisa jadi bukti untuk dilaporkan ke kepolisian.
“Jadi warga yang sudah terlanjut pinjam dan ditagih seperti pintunya di dobrak, mengancam atau sampai melakukan kekerasan seperti memukul bisa segera dilaporkan ke Polisi. Soalnya itu sudah masuk ranah pidana,” pungkasnya. (eri/udi)