spot_img
Friday, April 19, 2024
spot_img

Pemkot Harus Tegas Berantas Bank Titil

Korban Berjatuhan,Warga Lapor Anggota Dewan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Pandemi Covid-19 membuat perekonomian pelaku UMKM di Kota Batu banyak yang gulung tikar. Secara tidak langsung mereka harus memutar otak untuk bisa bertahan hidup.

Namun, ketika tak ada lagi jalan keluar untuk menyambung hidup, hutang menjadi opsi terakhir agar dapur tetap ngebul. Hingga akhirnya banyak warga yang terjerat hutang di bank titil berkedok koperasi.

Salah satu korbannya adalah Bunga (26), ibu rumah tangga asal Kecamatan Bumiaji, Kota Batu ini harus diteror oleh bank titil. Bahkan bunga yang harus dibayar mencapai 25 persen.

“Saya pinjam karena jualan buah saya sepi. Ini terjadi sejak pandemi lalu. Saya bukan korban satu-satunya, tapi masih banyak warga Kota Batu yang terjerat bank titil,” ujarnya kepada Malang Posco Media, Kamis (26/1) kemarin.

Ia mengaku meminjam uang sebesar Rp 1,5 juta di Koperasi Arta Mandiri yang beralamat di Jalan Jalibar, Kepanjen, Kabupaten Malang. Dari pinjaman itu Ia menerima uang hanya Rp 1.350.000 karena dipotong administrasi.

“Saya harus bayar setiap minggu. Setiap kali nyicil harus membayar Rp 195 ribu. Saya sudah beberapa kali nyicil,” bebernya.

Diungkapnya sudah banyak korban yang terjerat bank titil di Kota Batu. Pihaknya berharap ada tindak lanjut dari Pemerintah Kota Batu atas permasalahan yang menjerat dirinya.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Batu Khamim Tohari yang mengetahui warganya didatangi lintah darat langsung ambil tindakan. Khamim meminta ada langkah dari Pemkot Batu untuk memberantas bank titil karena menyengsarakan warga.

“Jadi motif bank titil ini datang ke komunitas ibu-ibu. Lalu mereka menawarkan hutang kepada ibu-ibu yang dililit kebutuhan sehari-hari,” terang Khamim.

Bahkan Khamim sempat membuat video berdurasi 1 menit 40 detik saat bank titil mendatangi warga untuk menagih hutang. Menurutnya bank titil membuat banyak korban berjatuhan dan rumah tangganya hancur.

“Agar tidak banyak lagi korban lagi Diskoperindag harus memastikan agar tidak ada koperasi yang menyaru bank titil di Kota Batu. Serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak hutang pada bank titil,” ungkapnya.

Khamim sendiri, angkat bicara karena dirinya mendapatkan keluhan dari warga. Pihaknya sendiri mendapati delapan warga yang melaporkan masalah tersebut kepadanya. Para korban berasal dari Desa Punten, Sidomulyo, Tulungrejo dan beberapa desa lainnya.

Perlu diketahui bahwa kegiatan pada koperasi hanya bisa dilakukan oleh anggota saja. Untuk koperasi simpan pinjam telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi.

Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa operasi simpan pinjam hanya bisa memberikan pinjaman kepada koperasi lain, anggota, maupun calon anggota yang harus menjadi anggota dalam waktu tiga bulan. (eri/nug)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img