Friday, September 12, 2025
spot_img

Korban Dugaan Pelecehan Dokter AY Diperiksa Atas Laporan Balik

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – QAR, sosok yang viral karena menjadi korban dugaan pelecehan oleh dokter AY, mantan dokter Persada Hospital, kembali mendatangi Satreskrim Polresta Malang Kota, Rabu (13/8) kemarin. Kali ini, kedatangannya berbeda. Ia harus menjalani pemeriksaan sebagai saksi sekaligus terlapor atas laporan balik dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan AY.

Mengenakan busana serba hitam dan masker, QAR hadir bersama kuasa hukumnya, Satria Marwan, serta dua pendamping dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka tiba di Mapolresta Malang Kota pukul 10.14 WIB dan langsung menuju ruang Satreskrim. Satria mengaku terkejut laporan balik tersebut diproses hingga tahap penyidikan.

“Ini bentuk pembungkaman terhadap korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang sedang mencari keadilan. Hukum digunakan sebagai senjata untuk membungkam,” ujarnya.

Ia menegaskan, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyebut saksi korban yang beritikad baik tidak dapat dituntut pidana maupun perdata. Satria khawatir kasus ini menjadi preseden buruk yang membuat korban enggan melapor.


“Jika laporan balik ini tidak terbukti, kami akan melaporkan balik dengan pasal yang sama. Apalagi AY sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus utama,” tegasnya.

Satria meminta perkara laporan balik ini dihentikan demi menjaga keberanian korban TPKS untuk bersuara. “Kami ingin mewujudkan keadilan bagi korban TPKS ini, yang sudah berani melapor agar tidak muncul kembali orang- orang yang akan menjadi korban atas perbuatan tersebut,” jelasnya.


Perwakilan LPSK, Acik Amalia, menjelaskan perlindungan diberikan karena QAR adalah korban, sesuai Pasal 10 UU RI Nomor 31 Tahun 2014.

“Kami pastikan saksi korban terlindungi dan terbebas dari pertanyaan pemberat saat memberikan keterangan ke penyidik. Perlindungan terhadap korban QAR dilakukan sampai proses hukumnya selesai,” tandasnya.
Sementara itu,

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Soleh, melalui Ipda Yudi Risdiyanto, menyampaikan bahwa dokter AY tidak ditahan karena pertimbangan subjektif dan objektif, termasuk adanya penjamin.


“Ada pihak yang menjamin (dokter AY) yaitu pengacaranya, sehingga yang bersangkutan tidak ditahan. Kemudian, tidak ada kekhawatiran tersangka melarikan diri dan juga kooperatif,” pungkasnya. (rex/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img