Thursday, August 28, 2025

Korban Masih Trauma Berat; Kakek Cabul Divonis Delapan Tahun Penjara

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Mengakui aksi bejatnya di hadapan keluarga dan majelis hakim, PBS alias Priyanto (63), warga Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, akhirnya divonis delapan tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang juga menjatuhkan denda Rp 100 juta serta restitusi Rp 104 juta, dalam sidang putusan yang digelar Rabu (27/8) kemarin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Dewangga Kurniawan, menjelaskan sidang kali ini merupakan pembacaan putusan yang sempat tertunda dua pekan. Vonis majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU sebelumnya, yakni 12 tahun penjara.
“Memang, tuntutan dari JPU yakni agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun. Namun, sesuai pertimbangan majelis hakim, terdakwa divonis delapan tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, serta biaya restitusi sebesar Rp 104 juta subsider enam bulan kurungan,” ujarnya.

Dewangga menambahkan, sejauh ini pihak terdakwa baru menyanggupi membayar sekitar Rp 50 juta dari total restitusi yang ditetapkan. Beberapa hal meringankan antara lain usia terdakwa yang sudah lanjut, memiliki riwayat sakit lambung, serta sikap kooperatifnya mengakui perbuatan dalam persidangan tertutup.
“Awalnya terdakwa ini memang di awal sempat tidak mengakui, alasannya karena malu. Kemudian saat mengikuti jalannya persidangan yang tertutup, akhirnya mengakui semua. Namun yang memberatkan adalah korbannya lebih dari satu,” sebutnya.

Saat ini, pihak terdakwa menyatakan menerima putusan, sementara JPU masih pikir-pikir. Dari informasi aparat, korban yang terbukti berdasarkan hasil visum ada dua orang, sedangkan saksi yang terdata dalam persidangan mencapai tujuh orang.

Sementara itu, penasihat hukum korban AR, Ahmad Mukmin, menyebut keluarga korban tidak puas dengan putusan hakim.
“Kami menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa ini sangat meresahkan, dan tentunya kami dari pihak keluarga korban tidak puas dengan putusan tersebut. Terkait upaya hukum lainnya, kami masih berkoordinasi dengan JPU. Apalagi restitusi baru dibayar setengah dan putusan di bawah tuntutan cukup jauh yang awalnya penjara 12 tahun,” tegasnya.

Ibu korban AR, Alvina, juga mengungkapkan kondisi anaknya masih trauma berat.
“Anak saya saat ini masih dalam proses pemulihan. Kontrol terus melalui psikolog. Bahkan 18 Agustus 2025 kemarin, disuruh nginap lagi di RSJ Lawang karena kontrol emosinya masih kurang baik,” jelasnya usai sidang.

Menurut Alvina, sang anak kerap kesulitan berkomunikasi dua arah dan sering menolak sekolah. “Kalau diajak ngobrol sering tidak nyambung. Seperti belum bisa fokus, bahkan sering tidak mau sekolah sampai saya komunikasi intens dengan pihak guru dan sekolah,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, korban AR sempat tiga kali menjalani perawatan di RSJ Lawang karena trauma mendalam usai menjadi korban pencabulan PBS. Bahkan, sebelum dirawat, ia sempat menunjukkan perilaku menyimpang, termasuk saat dikunjungi Kapolresta Malang Kota dan Dinsos Jatim.

PBS dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap dua anak, AR (11) dan AA (17), yang merupakan warga Kecamatan Lowokwaru. Aksi bejat dilakukan berulang kali, bahkan di tempat umum, termasuk di sebuah gedung serbaguna tak jauh dari rumah korban. Atas perbuatannya, PBS dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (rex/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img