.
Friday, November 8, 2024

Korban Pencabulan Guru Tari Klojen Bertambah

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media – Korban pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan guru tari di Kota Malang bertambah. Hingga Senin (14/2) kemarin, tercatat sudah ada 11 laporan masuk atas dugaan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan berkas perkara untuk masuk tahap I. Dalam tahap ini penyidik akan melimpahkan perkaranya ke Kejaksaan Negeri Kota Malang.

- Advertisement -

“Terhitung hingga hari ini (kemarin, red) ada beberapa tambahan korban. Tercatat sudah ada 11 korban yang melapor. Kami akan tangani ini secara serius,” jelasnya.

Para korban ini merupakan murid yang ikut dalam sanggar tari milik pelaku. Pelaku yang diketahui bernama YR alias Yahya, 37, warga Kelurahan Gadingkasri Kecamatan Klojen itu, memang diketahui mengincar gadis berusia 12-13 tahun sebagai korban.

“Kami masih melakukan pemeriksaan para korban secara intensif. Karena korban masih sekolah, jadi kami menyesuaikan waktu luangnya. Kami juga masih terus membuka pintu bagi korban untuk melapor. Kami akan mengawal sampai proses hukum di meja hijau dan berharap bisa memberikan hukuman maksimal bagi tersangka,” lanjutnya.

Tindakan tegas tersebut lantaran, rawannya kekerasan seksual terhadap anak. Dan ini bisa memberikan dampak yang sangat buruk bagi korban, baik secara fisik maupun secara piskologis hingga jangka panjang.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang guru tari ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota akibat melakukan aksi persetubuhan dan pencabulan terhadap muridnya. Aksi pelaku YR ini diketahui dilakukan sejak September hingga November 2021 lalu. Atas kejadian tersebut, ada sebelas korban dengan usia 12-15 tahun yang melaporkan ke Polresta Malang Kota.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 dan pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun.(rex/agp)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img