spot_img
Saturday, July 5, 2025
spot_img

Ungkap Kerja Paksa Tanpa Upah

Korban TPPO PT NSP Malang Desak Keadilan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan PT NSP Malang terus menyita perhatian. Para korban, yang merupakan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), kini berjuang menuntut keadilan dengan didampingi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur. Mereka menggelar pertemuan di Green Leaf Hall Malang, Senin (28/4) kemarin.

Salah satu korban, RY asal Malang, mengaku dipaksa bekerja tanpa upah selama berada di tempat penampungan PT NSP. Ia ditugaskan membantu operasional warung makan milik suami tersangka HN alias Hermin.

“Saya dipekerjakan selama 17 jam tanpa upah. Padahal kami dijanjikan segera diberangkatkan. Saya mohon, semua yang terlibat dihukum seberat-beratnya,” ungkap RY dengan suara bergetar.

Korban lainnya, LA (50), juga mengalami nasib serupa. Ia bersama beberapa CPMI lain dipaksa bekerja tanpa bayaran.

“Lima orang bergiliran tiap minggu. Saya sendiri harus memotong 20 kilogram bawang tanpa diberi upah,” kisahnya.

Tak hanya dipaksa bekerja, para korban juga mengalami penahanan dokumen penting seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan ijazah. Hingga kini, dokumen-dokumen tersebut belum dikembalikan.

“Kami takut melapor karena khawatir tidak diproses keberangkatannya. Akibatnya, kami juga tidak bisa melamar pekerjaan di tempat lain,” imbuh LA.

Dewan Pertimbangan SBMI Jawa Timur, Dina Nuriyati, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima aduan para korban sejak awal Maret 2025.

“Enam korban telah melapor ke SBMI, empat dari Malang dan dua dari Banyuwangi. Mereka semua dieksploitasi dengan kedok pelatihan kerja,” tegas Dina.

SBMI mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini dan meminta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) aktif mengawal prosesnya.

“Kami akan kawal penuh hingga keadilan benar-benar ditegakkan,” tandasnya.

Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah penggerebekan dua lokasi penampungan CPMI ilegal milik PT NSP di Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada November 2024. Polisi menemukan 41 CPMI yang hendak diberangkatkan ke luar negeri tanpa prosedur resmi. Sebanyak 13 orang dititipkan di Rumah Aman Dinas Sosial Kota Malang, sedangkan 28 lainnya dipulangkan ke rumah masing-masing.

Dalam perkembangan terbaru, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni HNR alias Hermin (45), DPP alias Dian Permana (37), dan AB alias Alti alias Ade (34). Berkas dua tersangka pertama telah memasuki tahap II, sementara berkas AB masih dalam proses. (rex/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img