MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Perkumpulan Perlindungan Investor Evotrade (PPIE) kembali menerima pengembalian kerugian dari kasus investasi bodong robot trading Evotrade. Kali ini, nilainya mencapai Rp 8,4 miliar, hasil lelang delapan kendaraan mewah milik terpidana Anang Diantoko. Penyerahan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang di kantor Kejari Kota Malang, Selasa (3/6) kemarin.
Kepala Kejari Kota Malang Tri Joko mengatakan pengembalian kerugian ini mengacu pada putusan Nomor 102/Pid.Sus/2023/PT.Sby dan Nomor 1105/Res.Pid/2023/PT.Sby, yang memuat ketetapan restitusi terhadap 70 korban pemohon.
“Jadi pengembalian hari ini adalah tindak lanjut dari pelaksanaan putusan sebelumnya, yang telah mengembalikan kerugian para korban lebih dari Rp 200 miliar. Untuk hari ini sebesar Rp 8,4 miliar lebih, dari hasil lelang delapan kendaraan bermotor Anang Diantoko yang disimpan di rekening penampungan,” ujarnya.
Tri Joko menegaskan tidak ada penyimpangan dalam proses restitusi ini. Pihaknya memastikan bahwa hanya ada satu konsorsium sah, yakni PPIE, yang mewakili seluruh korban dalam pengembalian kerugian perkara robot trading Evotrade.
“Tidak ada lagi perwakilan lainnya, hanya PPIE ini dan ini komitmen bersama untuk mau berkumpul menjadi satu ini. Kami juga memastikan setiap penyaluran harus akuntabel dan tepat sasaran. Apabila ada penyimpangan akan kami tindak tegas dengan pidana,” tegasnya.
Ia didampingi oleh Kasi Intelijen Agung Tri Radityo dan Kasi Pidum Hasudungan Parlindungan Sidauruk saat penyerahan berlangsung.
Sementara itu, Bendahara PPIE, David S. Samosir, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejari Kota Malang dalam mengawal proses restitusi bagi korban.
“Terima kasih kami sampaikan atas respon Kejari dalam mengawal pencairan kerugian dari Evotrade ini. Kami membuat skema 74,08 persen untuk pengembalian kerugian. Jadi tidak ada korban yang kembali 100 persen,” jelasnya.
Menurutnya, proses penyaluran dana akan dilakukan langsung kepada masing-masing korban melalui transfer rekening, demi transparansi dan akuntabilitas.
“Kami memastikan akan sesuai dengan arahan dari Kepala Kejari Kota Malang, untuk penyaluran secara akuntabel,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 70 korban investasi bodong Evotrade menerima pengembalian kerugian sebesar Rp8,4 miliar. Dana ini berasal dari hasil lelang barang bukti yang disita dari terpidana Anang Diantoko—pendiri Evotrade—seperti mobil mewah Lexus LX570 dan Lamborghini Huracan, motor Harley Davidson, barang elektronik, serta dokumen tanah.
Anang Diantoko divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp4 miliar setelah terbukti bersalah dalam kasus penipuan investasi robot trading melalui PT Evolusion Perkasa Group sejak Januari 2021. Awalnya tercatat 323 korban dengan total kerugian Rp 70 miliar, namun jumlah itu melonjak menjadi 1.608 orang dan kerugian membengkak hingga Rp2 70 miliar.
Sejumlah aset Anang telah dilelang untuk menutup kerugian tersebut. Saat ini, masih tersisa dua bidang tanah yang akan dilelang, dan hasilnya akan kembali dialokasikan kepada para korban.
(rex/aim)