spot_img
Friday, October 18, 2024
spot_img

Korem 083/Bdj dan Warga Rebutan Rumah Dinas

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Rebutan rumah dinas TNI AD kembali mencuat. Kelompok masyarakat melakukan aksi demo di depan Kantor DPRD Kota Malang, Selasa (15/8) pagi. Mereka mengaku bila rumah yang sekarang dikosongkan oleh Korem 083/Bdj adalah hak mereka.

Seorang warga bernama Wahyudiono menyebutkan, ada 20 keluarga yang ikut aksi di depan Kantor DPRD Kota Malang. “Ada rumah di kawasan Jalan Kesatrian, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Hamid Rusdi dan Jalan Panglima Sudirman. Kami selama ini sudah membayar pajak atas nama pribadi, bukan kedinasan,” ujar pria yang akrab disapa Yuda itu.

- Advertisement -

Ia menegaskan, keresahan warga ini sudah berlangsung sejak tahun 2004 lalu. Namun, tidak ada titik temu antara Korem 083/Bdj dengan para penghuni. “Kami menuntut hak tinggal dikembalikan. Hingga tahun 2023, kami terpaksa tinggal di rumah saudara, teman dan kontrakan,” ujarnya.

“Padahal selama ini, kami yang merawat, membayarkan pajak hingga listrik atas nama pribadi. Bahkan ada yang beli dan mendapatkan warisan,” lanjutnya. Kasus ini kembali mencuat di tahun 2021. Saat itu, keluarga yang tinggal di kawasan rumah dinas TNI AD dibawah Kodam V/Brawijaya ini, menggugat pejabat struktural TNI AD.

Gugatannya terkait kepemilikan bangunan rumah tersebut. Namun, majelis hakim PN Malang, menolak gugatan tersebut. Hakim memutuskan, hak kepemilikan kembali ke TNI-AD. Sedangkan pengamanan serta proses pengawasannya, kembali ke Detasemen Zeni Bangunan (Denzibang) Kodam V/Brawijaya dan dilaksanakan oleh Korem 083/Bdj.

Kepala Hukum Korem (Kakumrem) 083/Bdj, Mayor Chk Juremi Kurniawan, SH mengatakan bila para penghuni yang berdemo tersebut, sudah tidak memiliki hak tinggal di rumah dinas. Sebab, peruntukan rumah dinas adalah anggota TNI AD yang masih aktif berdinas.

“Selain itu, sesuai ketentuan harus memiliki Surat Izin Penempatan Rumah (SIPR) yang masih aktif. Dan ini tidak bisa diperpanjang oleh yang tidak memeliki kewenangan,” jelasnya. Sesuai Permenhan nomor 13 Tahun 2018 tentang Pembinaan Rumah Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, sudah diatur siapa yang berhak menempati rumah dinas.

Batas maksimal yang berhak adalah janda yang dulunya merupakan istri anggota TNI, atau yang biasa disebut Warakawuri. “Apabila itu anak, sudah tidak diperbolehkan, apalagi sampai cucu. Kan ini sudah jauh hubungannya dari yang berhak. Seharusnya dikembalikan secara sukarela ke TNI AD oleh penghuni setelah haknya habis,” jelas Mayor Juremi.

Danrem 083/Bdj, Brigjen TNI M.I. Gogor A.A, mengatakan sebetulnya penghuni sudah sepakat mengembalikan. “Seharusnya Desember 2022 lalu, mereka sepakat mengosongkan. Namun sampai saat ini tidak dilakukan. Sehingga kami melakukan pengamanan aset, agar ke depan bisa digunakan oleh prajurit yang masih aktif berdinas,” jelasnya.

Ia menyebutkan, sampai saat ini sudah ada sekitar 13 hingga 20 rumah yang dikosongkan. Bagi mereka yang masih melakukan upaya hukum, juga masih tetap dibiarkan tinggal. “Kami menghormati proses hukum yang ditempuh,” tegasnya.

“Untuk pengosongan pun, kami lakukan secara humanis. Butuh bantuan armada pengangkut, kami siap menyediakan. Jadi kami hanya ditugaskan untuk melakukan pengamanan aset. Kasihan, mereka yang masih aktif berdinas tetapi terkendala rumah tinggal, harus kontrak dan sewa,” tandasnya. (rex/mar)

- Advertisement -
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img