spot_img
Friday, April 19, 2024
spot_img

Korupsi Menodai Independensi Penegakan Hukum

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Hari ini kita bisa tertawa kecewa melihat bagaimana kualitas wajah lembaga peradilan saat ini. Ya, kabar terbaru mengenai penetapan Hakim Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka oleh KPK benar-benar telah mencoreng keagungan lembaga yudikatif.

Apalagi, penetapan tersangka ini berdasarkan pengembangan kasus Hakim MA lain yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Fenomena ini membuat masyarakat menggelengkan kepala karena lembaga yang harusnya independen untuk menegakkan keadilan hukum justru bisa disetir dengan uang.

Kabar seputar korupsi nyatanya tidak pernah absen untuk menyerang wilayah lembaga ini. Apabila menilik ke belakang, sudah banyak para Hakim yang dijebloskan ke sel jeruji akibat korupsi. Kasus paling fenomenal yang viral di masyarakat terjadi pada tahun 2013, dimana Akil Mochtar sebagai Hakim MK divonis penjara hukuman seumur hidup akibat kasus suap sengketa Pilkada. Kemudian tahun 2017 disusul Anggota Hakim MK lain Patrilalis Akbar yang divonis penjara 8 tahum akibat suap uji materii UU.

Selain perkara di atas, banyak Hakim di tingkat pengadilan yang juga terjebak pada lingkaran korupsi. Berdasarkan data antikorupsi.org, tercatat sejak 2012-2018 ada 27 hakim dan pegawai pengadilan yang telah dijerat KPK.

Hal ini justru menjadi paradox dengan survei integritas KPK tahun 2021, dimana MA mendapatkan skor 87,72 (lebih tinggi dari tahun 2018 hanya 61,11). Artinya komitmen anti korupsi di ranah peradilan justru turun merosot yang menjadi momok aib penodaan marwah lembaga penegak hukum.

Degradasi Moral

Almarhum Sahetapy pernah berceletuk soal “MA” yang berarti “Moral Ambruk.” Tentu pernyataan tersebut relevan dengan terjadi penurunan kualitas moral Hakim saat ini yang mulai tersandung korupsi. Masalah ini masuk kategori krusial karena pelaku korupsi merupakan personal yang dianggap jujur, adil dan bijaksana yang diamanahi untuk menegakkan keadilan. Apabila moral hakim telah terdegradasi, bagaimana ia bertanggung jawab terhadap independensi atas kokohnya hukum di negeri ini?

Degradasi moral yang menyerang wilayah Hakim terjadi karena dianggap kurang menginternalisasi prinsip integritas pada sikap dan perbuatan. Padahal integritas adalah instrumen penting sebagai modal komitmen moral anti korupsi sebagai benteng karakter dalam menyatukan antara pola pikir, perasaan, ucapan dan perilaku yang selaras dengan hati nurani dan norma yang berlaku.

Akibat tidak mengindahkan prinsip integritas, akhirnya Hakim memiliki sikap yang menjurus pada tindakan koruptif, seperti tidak jujur. Mengutip pendapat Jean-Paul Satre (1943) selaku filsuf Prancis mengatakan, korupsi muncul akibat promosi palsu dari ketidakjujuran sikap. Citra diri yang dibangun hanya sekadar rekayasa untuk menutupi kedok asli dalam mencapai tujuan keuntungan pribadi.

Dalam hal ini, Hakim yang korupsi karena memang sedari awal sudah tidak jujur dalam melaksanakan tugasnya. Hakim yang tidak jujur akan menggunakan segala cara untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui manipulasi diri dari kebobrokan akhlaknya.

Sikap lainnya adalah tidak memiliki komitmen. Komitmen penting untuk membangun moral akan kesadaran hukum dalam mematuhi larangan korupsi. Immanuel Kant (1838) menerangkan bahwa korupsi merupakan akibat dekandensi moral akibat mengindahkan hukum yang merusak kehidupan masyarakat.

Kemudian Aristoteles (1928) menyampaikan mengenai kriteria personal yang benar-benar berintegritas anti korupsi yakni individu yang bijak dan memahami hukum demi kepentingan kebaikan masyarakat.

Kriteria dari Kant dan Aristoteles itulah yang tidak terbangun pada jiwa Hakim sehingga terjadi degradasi moral. Padahal Hakim merupakan orang yang dianggap paling paham soal hukum. Namun karena tidak diseimbangi dengan kesadaran moral, akhirnya tidak muncul kesadaran akan kepatuhan hukum.        Inilah pangkal mengapa Hakim mekakukan Korupsi. Perbuatan korupsi yang telah dilakukan oleh Hakim merupakan bentuk penghianatan nyata terhadap hukum serta melanggar kepentingan kebaikan masyarakat yang seharusnya dipikul oleh hakim dalam menegakkan keadilan.

Penodaan Independensi Penegakan Hukum

Secara struktur kenegaraan, MA merupakan bagian lembaga peradilan yang berdiri secara independen untuk menegakkan keadilan. Akan tetapi jika telah ternodai oleh korupsi, rakyat akan meragukan independensi Hakim yang seharusnya berpihak pada keadilan. Jika Hakim tidak dapat dipercaya, lalu rakyat mau kemana lagi mengadu keluhannya terhadap ketidakadilan yang menimpa?

Persoalan korupsi di ranah penegak hukum saat ini perlu segera dientaskan. Mengingat korupsi merupakan faktor yang dapat menghancurkan kepercayaan dan stabilitas masyarakat. Sebagaimana pendapat Diego Garcia-Sayan selaku mantan Hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Amerika dan Pegiat HAM PBB menjelaskan, akibat fatal korupsi bukan hanya merampas sumber daya penting untuk masyarakat. Akan tetapi korupsi juga berakibat merusak fungsi lembaga-lembaga negara khususnya lembaga penyeleggara peradilan.

Garcia juga menekankan bahwa korupsi di ranah penegakan hukum akan menurunkan kepercayaan publik terhadap independensi keadilan untuk menjamin HAM. Padahal salah satu alasan lahirnya HAM adalah berperan sebagai instrumen untuk melawan korupsi sektor peradilan di era demokrasi.      Namun korupsi yang berhasil menyerang peradilan justru mereduksi independensi peradilan di tengah arus perkembangan demokrasi yang semakin modern. Hal tersebut yang menyebabkan kualitas demokrasi suatu negara dapat lumpuh karena tereduksi oleh korupsi yang berdiri perkasa memegang setir Pemegang otoritas keadilan (Alain Etchegoyen: 1995).

Akhirnya, otoritas Yudikatif di negeri ini memiliki tanggung jawab besar untuk segera membina moral Hakim agar tidak terjebak oleh korupsi dalam menegakkan independensi penegakan hukum. Para oknum Hakim yang telah melakukan korupsi perlu diberikan sanksi seberat-beratnya karena mereka seharusnya dapat menjadi role model hukum bagi masyarakat.

Proses pembinaan dan pengawasan terhadap kualitas hakim yang benar-benar memegang prinsip keadilan harus menjadi prioritas dan dilakukan secara berkala. Apabila proses tersebut tidak terealisasi dengan baik, jangan kaget jika masyarakat akan acuh kepada hukum karena melihat perangkat hukum yang melanggar aturan yang berlaku.

Tujuan untuk membentuk Hakim yang adil juga bagian perintah dari Islam sebagaimana dalam QS. An-Nahl (90):  “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (*)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img