MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Tim Inspektorat Kabupaten Malang akhirnya merampungkan proses audit keuangan dugaan kasus korupsi yang dilakukan Ariesca, mantan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Tumpang. Hasilnya, uang yang diselewengkan bukan Rp 221 juta.
Melainkan mencapai Rp 473 jutaan. “Setelah kami lakukan audit, ternyata kerugian negara akibat korupsi itu, mencapai Rp 473 jutaan. Laporan hasil audit ini, sudah kami serahkan ke Polres Malang untuk ditindaklanjuti. Penyelewengan itu, ternyata dilakukan sejak tahun 2017,” terang Inspektur Kabupaten Malang, Dr. Tridiyah Maistuti, SH, MSi.
Kepada Malang Posco Media, dia menjelaskan, perbuatan Ariesca, mantan pendamping PKH Tumpang yang mengundurkan diri saat kasus ini mencuat awal Januari 2023 lalu, adalah tidak memberikan uang tersebut kepada penerima PKH. “Jadi, nominal kerugian itu didapat dari jangka waktu kerja Ariesca,” ungkapnya.
“Apalagi ternyata dia juga tidak menyalurkan bantuan sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sekitar Rp 98,5 juta. Setelah itu, di tahun 2017 hingga 2022, dia juga menerima titipan pendamping PKH lain yang sudah mengundurkan diri lebih dulu. Rekening dan buku tabungan untuk bantuan yang dititipkan ini juga tidak disalurkan,” urai Tridiyah.
Nominal dari bantuan PKH yang diselewengkan usai menerima titipan itu berkisar hingga Rp 163,3 juta. Tiga orang yang diketahui telah menitipkan penyaluran bantuan PKH tersebut merupakan sesama pendamping di Kecamatan Tumpang. Mereka bernama Ivan, Dewi Aris, dan Sinta.
“Analisa kami, sejumlah buku rekening tabungan dan PIN tidak diserahkan kepada penerima manfaat. Ada sekitar 37 keluarga penerima manfaat yang disalahgunakan. Paling banyak di Desa Tumpang, lainnya ada di Ngingit, Tulusbesar, Jeru dan Wringinsongo,” paparnya. Dia tidak menampik, akan ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. (tyo/mar)