.
Wednesday, December 11, 2024

Koruptor Bank Jatim Batu Dituntut Berat

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Persidangan perkara tindak pidana korupsi kredit fiktir Bank Jatim Cabang Batu di Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan empat terdakwa Wahyu Prasetyawan, Fajar, Jonny Suprapto dan Fredy Nugroho Sasongko masuk agenda pembacaan tuntutan JPU Kejari Batu.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian, SH, MH mengatakan, empat terdakwa dituntut dengan hukuman berbeda. “JPU menuntut terdakwa Wahyu Prasetyawan, debitur Bank Jatim dengan 9 tahun penjara,” ujar Januar kepada Malang Posco Media. Dia juga dijatuhkan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.


Sedangkan terdakwa Fajar, mantan Kepala Bank Jatim Cabang Pembantu Bumiaji, Kota Batu dituntut penjara 5 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Kemudian terdakwa Jonni Suprapto, S. Kom, direktur perusahaan penerima kredit dituntut penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 enam bulan kurungan.


“Selain itu Jonni juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 160 juta. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak, maka diganti hukuman 3 tahun,” bebernya.


Yang terakhir, terdakwa Fredy Nugroho Sasongko, SE, penyelia analis kredit Bank Jatim Cabang Pembantu Bumiaji, Kota Batu, dituntut dengan hukuman pidana selama 5 tahun. Dia juga dijatuhi denda sebesar R. 500 juta subsider 6 bulan kurungan. “Sidang akan dilanjutkan Rabu (29/3). Agendanya pembacaan pledoi terdakwa,” imbuhnya.


Seperti pernah diberitakan, empat terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan modus kredit fiktif yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 5,8 miliar di Bank Jatim Cabang Batu. Kasus tersebut bermula, saat Wahyu mengetahui proses tender tiga kegiatan pembangunan yang dibiayai APBN.


Yakni pembangunan gedung praktik pembelajaran Madrasah Aliyah Negeri 3 Kabupaten Blitar senilai Rp 3.549.842.000, pembangunan UM Mart Universitas Negeri Malang tahun anggaran 2020, nilai Rp 7.074.357.000, lalu pembangunan gedung gelanggang prestasi Fakultas Administrasi Universitas Brawijaya tahun anggaran 2020 dengan nilai Rp 10.236.160.000.


Wahyu yang tidak memiliki badan usaha lalu meminjam bendera PT Adhitama Global Mandiri milik Jonni. Berbekal Surat Perintah Kerja (SPK), Wahyu lalu mengajukan kredit di Bank Jatim Cabang Pembantu Bumiaji Kota Batu. Pihak Bank Jatim memproses kredit dengan model kredit modal kerja (KMK) pola Keppres.


Dalam prosesnya, agunan yang diberikan calon debitur tidak sesuai dengan ketentuan. Meski begitu, pihak bank tidak melakukan pemblokiran rekening debitur. Dengan tidak diblokirnya rekening debitur tersebut, menyebabkan Wahyu dapat mencairkan seluruh termin proyek yang dibayarkan tanpa dipotong untuk angsuran kredit KMK pola Keppres. (eri/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img