spot_img
Friday, July 4, 2025
spot_img

Kota Malang Buru 2 Ribu Lebih Wajib Pajak Resto Hotel dan Hiburan Belum E-Tax

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA- MALANG- Per Januari 2023 ini, dari total 3 ribu lebih wajib pajak, Pemkot Malang baru bisa memasang aplikasi e tax pada sebanyak 694 wajib pajak hotel dan restaurant dan usaha hiburan di Kota Malang.

Artinya masih ada 2 ribuan wajib pajak lainnya yang harus dikerja sepanjang tahun ini. Dan untuk memaksimalkan pencapaian target PAD (Pendapatan Asli Daerah) sebesar Rp 1 triliun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Dr Handi Priyanto menjelaskan dari 694 wajib pajak dan restaurant ini diakui sebagai salah satu capaian baik. Karena atas capaian tersebut, Kota Malang menjadi kota terbanyak ke dua yang memasang e-tax di Indonesia.

“Jumlah itu menjadikan kita (Kota Malang,red) jadi kota terbanyak ke dua setelah DKI Jakarta yang pasang etax,” tegas Handi kepada Malang Posco Media, Sabtu (7/1).

Menurut data Bapenda Kota Malang, wajib pajak yang sudah terpasang e tax tidak hanya hotel tetapi juga usaha sejenis seperti Guest House. Untuk restaurant juga mencakup outlet atau stall usaha di lingkup mall hingga kedai kopi di jalan.

Handi menjelaskan seluruh usaha yang berpotensi akan dijajaki. Ia pun meyakini target pemasangan e tax akan bertambah tahun ini. Seiring berkembangnya usaha-usaha di Kota Malang setahun terakhir.

“Dari pemasangan e tax hingga Januari ini, PAD dari sektor pajak hotel, resto dan hiburan kita naik antara 3 sampai 10 kali lipat. Ini yang kita akan kuatkan lagi tahun ini,” pungkas mantan Kadishub Kota Malang ini. (ica/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img