spot_img
Saturday, July 5, 2025
spot_img

KPK: Dugaan Korupsi Pengadaan Truk Angkut dan “Rescue Carrier Vehicle” di Basarnas Rugikan Negara Puluhan Miliar

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi terkait pengadaan truk angkut personel dan “rescue carrier vehicle” di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) pada tahun 2014 telah menyebabkan kerugian negara dalam kisaran puluhan miliar rupiah.

“Kisaran puluhan miliar rupiah,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/8).

Ali menjelaskan bahwa penyidik KPK belum dapat memberikan rincian yang lebih terperinci mengenai nominal kerugian tersebut karena proses penyidikan dan pengumpulan bukti masih berjalan.

KPK pada Kamis (10/8) mengumumkan telah memulai penyidikan baru kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2014.

“Betul, saat ini KPK telah membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI Tahun 2012-2018 berupa pengadaan truk angkut personel dan ‘rescue carrier vehicle’ tahun 2014,” kata Ali.

Ali mengatakan penyidik lembaga antirasuah telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

“Kami sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka di Basarnas yang merupakan institusi sipil dan saat ini pengumpulan alat bukti masih kami lakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.

Meski demikian, Ali mengatakan pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih mengenai profil lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dia mengatakan profil tersangka, uraian perkara, perbuatan hukum, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan setelah proses penyidikan rampung.

Terkait penyidikan tersebut lembaga antirasuah ini telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang terkait penyidikan dugaan korupsi tersebut.

Pemberlakuan cegah terhadap tiga orang tersebut berlaku hingga Desember 2023 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.(ntr/mpm)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img