.
Thursday, December 12, 2024

KPK Panggil Dirut Pertamina Nicke Widyawati sebagai Saksi Kasus Korupsi LNG

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan gas alam cair (LNG) periode 2011-2021 dengan tersangka eks Dirut Pertamina, Galaila Karen Kardinah, yang juga dikenal sebagai Karen Agustiawan.

“Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Nicke Widyawati,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/10).

Dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan gas alam cair (LNG) periode 2011-2021, penyidik KPK tidak hanya memanggil Nicke Widyawati, Direktur Utama PT Pertamina (Persero). Ada dua saksi lain yang dipanggil, yaitu Agung Wicaksono, Asisten Ahli UKP-PPP, dan Rayendra Sidik, pegawai SKK Migas.

Namun, hingga saat ini, Ali, selaku juru bicara KPK, belum memberikan informasi rinci mengenai kehadiran para saksi tersebut. Ia juga belum menjelaskan mengenai hal-hal spesifik yang akan digali oleh tim penyidik dari keterangan para saksi dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Selasa (19/9), KPK mengumumkan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan (GKK alias KA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021.

Perkara dugaan korupsi tersebut diduga berawal sekitar tahun 2012. Saat itu, PT Pertamina memiliki rencana pengadaan LNG sebagai alternatif untuk mengatasi defisit gas di Indonesia.

Defisit gas di Indonesia diperkirakan terjadi dalam kurun waktu 2009-2040, sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lainnya di Indonesia.

Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan penyedia LNG di luar negeri, di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.

Karen secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh. Karen juga tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.

Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah, tidak dilakukan sama sekali. Sehingga, tindakan Karen tersebut tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari Pemerintah saat itu.

Buntut keputusan tersebut, kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL menjadi tidak terserap di pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

Kelebihan pasokan tersebut kemudian harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina Persero.

Perbuatan Karen Agustiawan tersebut menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar 140 juta dolar AS atau sekitar Rp2,1 Triliun.

Atas perbuatannya, Karen disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ntr/mpm)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img