Malang Posco Media – Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) disebutkan mencapai ratusan miliar rupiah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (10/11).
Ali menyampaikan bahwa penyidikan perkara tersebut masih berlangsung, dan beberapa pihak telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Namun, sebagaimana kebijakan KPK saat ini, kami akan umumkan identitas para tersangka pada saat penahanan,” ujarnya.
KPK menyayangkan alokasi dana yang besar dari Pemerintah untuk melindungi keselamatan dan kesehatan masyarakat selama pandemi justru dimanfaatkan dengan cara yang tidak benar melalui praktik-praktik korupsi.
Ali juga mengajak masyarakat untuk terus memantau perkembangan penanganan perkara ini sebagai wujud transparansi KPK dan melibatkan publik dalam upaya pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, pada hari Kamis (9/11), KPK mengumumkan dimulainya penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengonfirmasi informasi mengenai penyidikan ini dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis malam.
“Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya, sudah ada. Sprindik juga sudah ditandatangani,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.
Perkara korupsi tersebut diduga terjadi dalam pengadaan APD di Pusat Krisis Kemenkes pada tahun 2020.
Meski demikian, Alex belum mengumumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Ia juga belum mengungkapkan detail konstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan APD tersebut.
“Ya, kami sudah menetapkan tersangka dan nama-namanya sudah ada semua,” kata Alex.
Siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, konstruksi perkara serta detail lainnya dari perkara dugaan korupsi tersebut akan diumumkan saat penyidikan dinyatakan rampung dan tersangka tersebut akan dilakukan penahanan.(ntr/mpm)