.
Thursday, December 12, 2024

KPK Tangkap Mantan Mentan Sebelum Jadwal Pemeriksaan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – Tampaknya KPK geregetan terhadap mantan Menteri Pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo  (SYL). Politisi NasDem itu ditangkap KPK, Kamis (12/10) tadi malam. Padahal sebelumnya KPK surati SYL untuk diperiksa Jumat (13/10) hari ini.

SYL tiba di Gedung KPK Jakarta Selatan tadi malam sekitar pukul 19.16 WIB. Dikawal polisi menggunakan tiga mobil, SYL masuk melalui lobi Gedung KPK mengenakan topi dilengkapi rompi dan masker. Kondisi tangan mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu dalam keadaan terborgol.

SYL tidak berbicara sepatah kata pun kepada awak media yang menunggu di Gedung KPK. Sebelumnya, Rabu (11/10), KPK mengumumkan penetapan  SYL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkap tim penyidik menjemput paksa SYL. “Tim penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka yang belum dilakukan penahanan,” kata Ali kepada wartawan di markas KPK tadi malam.

Dia memastikan  KPK telah melakukan prosedur. Yakni mulai dari  pemanggilan SYL namun tak hadir. “Tentu ketika dilakukan penangkapan ada alasan pidana adanya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan bukti-bukti. Itu yang jadi dasar penangkapan dilakukan,” jelasnya. 

Ali Fikri pun mengonfirmasi alasan SYL kepada penyidik KPK tak bisa hadir pada pemanggilan pemeriksaan sebelumnya. Ia beralasan harus pulang kampung melihat ibunda yang sedang sakit.

Namun sambungnya, tim KPK pun menunggu iktikad SYL pada Kamis kemarin. Sebab SYL diketahui sudah berada di Jakarta sejak Rabu (11/10) malam lalu. Namun sambungnya, tak ada iktikad dari SYL untuk mendatangi KPK sebelum dijemput paksa. 

Sebelumnya SYL ditetapkan menjadi tersangka bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.  

Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan  bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan. Yakni  dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan. Juga termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi.

SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000  atau dirupiahkan Rp 62,8 juta  sampai Rp 157,1 juta (Rp15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.

Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek. Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. Temuan sementara  KPK ketiga diduga menikmati uang haram  sekitar Rp 13,9 miliar.

Pengacara SYL, Febri Diansyah mempertanyakan kebenaran penangkapan terhadap kliennya yang dilakukan oleh penyidik KPK tadi malam. 

Febri berusaha mengonfirmasi hal tersebut, lantaran pemanggilan terhadap kliennya seharusnya dilakukan pada Jumat (13/10) hari ini.

“Saya masih cek info tersebut, namun kami akan datang ke KPK malam ini untuk mengkonfirmasi lebih lanjut, apakah benar dilakukan penangkapan tersebut?” tanya  Febri Diansyah.

Mantan juru bicara KPK ini i mengemukakan, sebenarnya kliennya mendapat surat pemanggilan pada  Kamis (12/10) kemarin.

“Karena Pak Syahrul justru sudah menerima surat panggilan tadi untuk jadwal pemeriksaan besok Jumat (hari ini),” ujarnya.

Tak hanya itu, ia mengemukakan bahwa kliennya sendiri kooperatif dan mengonfirmasi kedatangannya untuk diperiksa di KPK hari ini.

“Ia bilang akan koperatif dan mengkonfirmasi akan datang di pemeriksaan besok,” katanya.

Meski begitu, Febri menyatakan pihaknya sudah berusaha berkoordinasi dengan bagian penyidikan untuk mengonfirmasi kehadiran kliennya.

“Kami tim hukum juga sudah koordinasi dengan bagian Penyidikan terkait konfirmasi kehadiran tersebut. Dan jadwal pemeriksaanya seharusnya Jumat,” kata dia. (ntr/sua/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img