.
Sunday, December 15, 2024

KPU Bahas Pemasangan APK Bersama Kesbangpol

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Tentukan Titik Pemasangan APK

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU- Anggota KPU Kota Batu Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Marlina melakukan koordinasi dengan Bakesbangpol terkait dengan persiapan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024, Rabu (11/0) kemarin. Beberapa poin penting dibahas dalam koordinasi tersebut.

“Beberapa point pembahasan seperti penentuan titik lokasi pemasangan APK telah tertuang dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023, tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dalam PKPU juga disebutkan terkait mekanisme sosialisasi APK,” kata Marlina kepada Malang Posco Media, kemarin.

Lebih lanjut, untuk pemasangan dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian untuk bahan APK diharapkan mengunakan bahan yang mudah di daur ulang.

“Untuk ukuran APK harus mengacu PKPU. Misal untuk poster, paling besar ukuran 40 cm x 60 cm. Selain itu desain dan materi pada bahan kampanye Pemilu paling sedikit memuat visi, misi, program atau citra diri peserta Pemilu,” bebernya.

Bahkan, lanjut Marlina, setiap bahan kampanye Pemilu sebagaimana harus memiliki nilai paling tinggi Rp 100 ribu. Penyerahan desain dan materi pada APK Pemilu dilakukan paling lambat 5 hari sebelum masa kampanye Pemilu untuk memastikan desain tidak melanggar aturan.

“Begitu juga dengan kampanye melalui media massa, materi iklan kampanye Pemilu wajib mendapatkan pernyataan layak untuk diedarkan atau ditayangkan dalam bentuk surat tanda lulus sensor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta untuk akun media sosial Bacaleg juga harus didaftarkan ke KPU Kota Batu untuk menghindari adanya pelanggaran kampanye yang berbau SARA,” tegasnya.

Terakhir, Marlina menyebutkan jika koordinasi terkait pemasangan APK akan ditindaklanjuti melalui rapat resmi yang akan dilaksanakan pada 18 Oktober 2023 mendatang. Sementara, Kepala Bakesbangpol Kota Batu, Ahmad Dahlan mengatakan, bahwa peraturan titik lokasi dan ketentuan pemasangan APK di Kota Batu tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/261/KEP/422.012/2023 tentang Juknis Pemasangan Atribut Partai Politik dan Organisasi Masyarakat.

“Untuk ketentuan pelarangan kampanye dan pemasangan APK di tiga jalan utama di Kota Batu akan tetap berlaku untuk Pemilu 2024 sebagaimana telah tertuang dalam Perwali Nomor 23 Tahun 2012. Kami juga meminta agar KPU mengajukan permohonan ke Pemkot Batu untuk membantu mensosialisasikan Pemilu 2024 kepada masyarakat,” ungkapnya.

Menurut Dahlan, sosialisasi bisa dilakukan secara masif dan efektif melalui ruang dan fasilitas yang dimiliki Pemkot Batu. Termasuk memaksimalkan videotron dan media sosial yang dikelola Diskominfo. (eri/udi)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img