spot_img
Friday, April 19, 2024
spot_img

KPU Buka Pendaftaran Anggota PPK

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- KPU Kabupaten Malang membuka pendaftaran untuk anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Rencananya pendataran anggota PPK dibuka pada 20 November 2022 mendatang. Hal ini diungkap Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika.

Dia mengatakan sesuai jadwal pendaftaran anggota PPK ini dibuka selama 10 hari mulai tanggal  20 November 2022 pukul  00.00 sampai dengan 29 November  2022 pukul 23.59. “Pendaftaran dapat PPK ini dibuka secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba). Mendaftar melalui siakba.kpu.go.id,” ujarnya.

Informasi pendaftaran ini juga telah disosialisasikan KPU Kabupaten Malang kepada masyarakat. Baik melalui camat, sosialisasi juga sudah dilakukan kepada ormas dan kepemudaan se-Kabupaten Malang. Selain itu, Dika, pangggilan akrabnya, juga mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait pendaftaran PPK melalui media sosial maupun website milik KPU Kabupaten Malang.

Dika sendiri menyebutkan, sebelumnya pihaknya juga membuka ujicoba pendaftaran PPK melalui Siakba, awal November 2022 lalu. Respon masyarakat juga bagus. Itu terbukti lebih dari 200 akun yang mendaftar pada layanan uji coba tersebut.

“Data yang masuk dalam uji coba itu akan direset, sehingga warga yang mendaftar wajib mendaftar kembali saat pendaftaran PPK mulai di buka pada 20 November 2022 mendatang,’’ ungkapnya.  Dia pun menyebutkan, untuk syarat pendaftaran dikatakan Dika dapat dilihat melalui website KPU.  Dika menjelaskan PPK satu Kecamatan berjumlah lima anggota.

Dengan begitu, dia pun membutuhkan lebih dari 165 orang untuk mendaftar.  “Setelah pendaftaran, selanjutnya adalah penelitian administrasi calon anggota PPK,” ungkapnya. Dia juga menguraikan tahapan pembentukan PPK ini sesuai jadwal dilaksanakan selama hampir  satu bulan. Selain membentuk PPK pihaknya akan melanjutkan dengan pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“PPS juga sama, pendaftarannya dibuka secara online melalui Siakba. Sesuai ketentuan per desa atau kelurahan ada tiga anggota PPS. Sehingga total anggota PPS yang kami butuhkan untuk Pemilu 2024 adalah 1.170 orang,” ungkapnya. Dia pun berharap pendaftaran anggota PPK dan PPS ini dapat dimanfaatkan masyarakat dengan baik. Mereka yang memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri. (ira/mar)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img