spot_img
spot_img
Friday, March 29, 2024
spot_img
spot_img

KPU Cermati  Potensi  Adanya Bacaleg Ganda

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG-Verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg) yang dilakukan Komisioner KPU Kabupaten Malang masih berjalan. Potensi Bacaleg ganda juga masih dimungkinkan terjadi. Pencermatan dokumen yang nantinya berpotensi menggugurkan dan meloloskan Bacaleg berdasarkan syarat administrasi.

Hal tersebut disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika kepada Malang Posco Media.

Dia mengatakan bahwa KPU masih belum bisa membocorkan temuan yang sudah ada. Akan tetapi akan merampungkan verifikasi secara utuh untuk disampaikan ke parpol dan publik”Per hari ini (kemarin, red) masih pending karena divisi Kasubag dan Silon Kabupaten Malang dipanggil ke Jakarta untuk rapat kordinasi. Nantinya dilanjutkan kembali verifikasi, setelah itu disampaikan ke partai politik untuk dilakukan pengajuan perbaikan dokumen pada 26 Juni – 9 Juli 2023,” terang Mahardika.

Diketahui, proses verifikasi dokumen persyaratan bakal calon masih berjalan hingga saat ini, dan akan berlangsung sampai 23 juni 2023. Setelah perbaikan dokumen, lanjut Dika, sapaan Mahardika, Parpol dapat melakukan perbaikan pada dokumen. Dimana verifikasi dokumen perbaikan dilakukan 10-6 Agustus. “Dilanjutkan penyusunan BCS (Bakal Calon Sementara) dan pengumuman DCS (Daftar Calon Sementara),” sebutnya.

Pihaknya mengatakan adanya temuan-temuan dianggap hal yang wajar terjadi. Termasuk yang banyak menjadi sorotan, yakni bacaleg yang mendaftar ganda. Kalau potensinya,  memang ada. Tetapi itu wajar. Artinya kalau tidak sesuai ketentuan, tidak lengkap, atau tidak benar, misal ganda menjadi urusan di partai politik,” ungkap alumnus Universitas Brawijaya itu.

Dia mengatakan, pihaknya juga tidak serta merta mencoret nama Bacaleg, jika ditemukan adanya masalah ketidakcocokkan antara dokumen persyaratan fisik yang diserahkan dengan aplikasi Silon. Itu karena ada tahapan perbaikan. KPU baru bisa mencoret nama Bacaleg tersebut jika parpol atau yang bersangkutan betul-betul tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan.”Satu orang tidak bisa dicalonkan di dua Parpol, dua Dapil, atau dua Tingkatan Berbeda seperti DPR RI dan DPRD. Tidak ada sanksi, tapi kita melayani peserta pemilu selama tidak lengkap dan ada waktu bisa diperbaiki,” terangnya.(tyo/nug)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img