.
Sunday, December 15, 2024

KPU Godok Penentuan Titik APK, Satpol Segera Tertibkan Baliho Parpol

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU- KPU Kota Batu bersama Bawaslu dan Satpol PP Kota Batu melakukan koordinasi untuk menyamakan persepsi terkait PKPU tentang pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024. Menurutnya persamaan persepsi perlu dilakukan agar tidak ada tabrakan aturan antara dua lembaga mengacu dengan UU yang ada.

“Hari ini kami sudah berkoordinasi dengan Bawaslu dan Satpol PP untuk membahas lokasi pemasangan APK. Ini rapat pertama untuk satukan persepsi PKPI dan regulasi Pemkot yakni Perwali dan SE Wali Kota terkait juknis pemasangan APK agar aturan dua lembaga tersebut tidak bertabrakan,” ujar Marlina kepada Malang Posco Media, Rabu (18/10) kemarin.

Dari rapat awal tersebut diharapkan ada output terkait titik dan lokasi pemasangan pemasangan APK. Baik yang dilarang dan dibolehkan agar pemasangan APK tertib oleh peserta Pemilu. Serta agar peserta Pemilu tidak ada yang dirugikan, sama rata dan tidak dibeda-bedakan.

“Sedangkan untuk wilayah dianggap strategis atau tidak masih akan ditentukan lebih lanjut dengan mengundang PPS dan PPK. Selanjutnya ketika sudah diinput secara internal hasilnya kami akan naikkan dan lampirkan keputusan KPU Kota Batu,” bebernya.

Meski belum ditetapkan titip pemasangan, lanjut Marlina, berdasarkan Perwali larangan pemasangan APK utamanya di tiga jalan utama, yakni Diponegoro, Gajah Mada dan Pangsud. Begitu juga dengan fasum dan bangunan milik Pemerintah juga tempat ibadah. Sedangkan ketentuan lainnya lebih jauh masih dilakukan pendalaman.

“Seperti di tiga jalan utama, ada rumah pribadi peserta Pemilu. Apalah APK boleh dipasang atau tidak ini masih akan kami bahas. Yang jelas untuk PKPU berdasarkan putusan MK no 65, ada perubahan diperbolehkannya kampanye pada fasilitas pemerintah dan pendidikan,” ungkapnya. 

Perbedaan tersebut dimana pertemuan terbatas, rapat umum boleh dilakukan di perguruan tinggi, gedung pemerintah atau lapangan milik pemerintah. Sedangan untuk di pendidikan tingkat SLTA dilarang.

Pihaknya juga menekankan perbedaan antara sosialisasi dan kampanye. Yang mana menyampaikan visi misi, citra diri dan juga mengajak audien untuk memilih masuk kampanye. Sedangkan terkait sosialisasi nomor parpol masik dalam sosialiasi karena termasuk dalam pendidikan politik.

Sementara itu, Kabid Tibum Satpol PP Kota Batu, Ahmad Supriyanto mengatakan bahwa dari hasil rapat yang digelar pihaknya akan segera melakukan penertiban APK yang melanggar aturan Perwali. “Dalam rangka penertiban APK, saya sudah bicara dengan KPU dan Bawaslu. Dimana untuk penertiban APK mengacu Perda terutama APK yang tidak sesuai penempatan. Misalnya dipasang di tiga jalan protokol, tempat ibadah, lembaga pemerintah, dipasang di pohon, tiang listrik dan tentunya APK yang tidak membayar pajak,” pungkasnya. (eri/udi)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img