MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Proses verifikasi administrasi (vermin) yang dilakukan KPU Kota Batu terhadap 433 bacaleg dari 18 parpol yang didaftarkan dalam Pileg 2024 sudah selesai 100 persen. Dari hasil vermin hampir semua bacaleg yang mendaftar belum memenuhi syarat.
Hal itu disampaikan Erfanuddin, Anggota KPU Kota Batu Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu. “Proses vermin di KPU Kota Batu sudah selesai 100 persen. Hasilnya hampir semua bacaleg belum memenuhi syarat,” kata Erfanuddin kepada Malang Posco Media, Jumat (16/6) kemarin.
Ia mencontohkan berapa item yang tidak memenuhi syarat seperti ijasah yang di upload adalah ijazah foto kopian. Seharusnya ijazah yang di upload adalah ijazah asli. Kemudian harusnya upload KTP, tapi yang di upload foto calon sendiri. “Ada lagi misal form BB pernyataan bacaleg yang terunggah bukan nama sendiri. Tapi nama bacaleg dari dapil lain. Serta belum terpenuhinya sistem zipper atau persyaratan dimana setiap dari tiga bakal calon terdapat sekurang-kurangnya satu orang perempuan,” bebernya.
Tidak hanya itu, KPU Kota Batu juga akan segera melakukan verifiksi kepada instansi dan lembaga yang menurut penelitian KPU Kota Batu meragukan. Artinya KPU akan memastikan legalitas ijazah dari para bacaleg apakah benar atau tidak. “Misal ada bakal calon yang memiliki ijazah Paket C. Nah kita akan lihat legalitasnya di sekolah yang bersangkutan, bukan di Diknas. Karena yang mengeluarkan Paket C adalah sekolah. Itu yang kita verifikasi,” ungkapnya.
Kemudian jika ada masalah ijazah yang hilang, pihaknya juga akan melakukan verifikasi ijazah penggantinya. Apakah benar bakal calon merupakan lulusan di sekolah tersebut. Perlu diketahui persyaratan untuk tingkat pendidikan bakal calon minimal SMA. “Setelah melakukan verifikasi ke instansi sekolah atau lembaga. KPU Kota Batu akan menggelar pleno pada 23 Juni. Selanjutnya kami akan undang partai untuk menyampaikan hasil vermin pada tanggal 24-25 Juni,” papar Erfanuddin.
Untuk proses selanjutnya adalah masa perbaikan mulai 26 Juni – 9 Juli. Di rentang waktu tersebut, bacaleg harus memperbaiki administrasi yang belum memenuhi syarat. “Ketika di rentang masa perbaikan nanti bacaleg tidak memenuhi syarat. Maka sesuai aturan bakal calon akan di TMS-kan. Oleh karena itu kami menghimbau selama masa perbaikan, bakal calon bisa mengakses Silon untuk melakukan perbaikan persyaratan,” pungkasnya. (eri/udi)