MALANG POSCO MEDIA, MALANG – KPU Kabupaten Malang mengeluarkan jadwal pelaksanaan debat publik dalam rangka Pilkada tahun 2024 Kabupaten Malang. Rencananya pelaksanaan debat digelar tiga kali. Perdana pelaksanaan debat digelar pada Jumat (25/10) mendatang.
“Digelar tiga kali. Pertama digelar pada Jumat 25 Oktober 2024. Kemudian kedua digelar Jumat 8 November 2024 dan ketiga digelar Jumat 23 November 2024, atau hari terakhir pelaksanaan kampanye, tiga hari sebelum masa tenang,’’ kata Ketua KPU Kabupaten Malang Abdul Fatah.
Sementara untuk tempat pelaksanaan, rencananya diselenggarakan di ruang rapat paripurna gedung DPRD Kabupaten Malang. Waktu dan tempat pelaksanaan debat public, kata Fatah, telah tercantum dalam Keputusan KPU Kabupaten Malang nomor 1837 tahun 2024 tentang Mekanisme Penyelenggaraan Debat Publik Antar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang tahun 2024.
Fatah mengatakan, terkait tema debat sudah ditetapkan. Debat pertama mengusung dua tema, yakni pertama meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tema kedua, memajukan daerah.
Sedangkan kedua yang diselenggarakan pada 8 November 2024 mengusung tema pertama meningkatkan pelayanan kepada masyarakan dan penyelesaikan persoalan daerah.
“Debat ketiga yang digelar pada Jumat 23 November 2024 mengusung dua tema juga, yakni menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah Kabupaten Malang dengan Provinsi Jawa Timur dan Nasional. Tema kedua, memperkokoh NKRI dan kebangsaan,’’ tambah Fatah.
Dalam pelaksanaan debat ditegaskan Fatah akan diikuti pasangan calon peserta Pilkada 2024 Kabupaten Malang. “Pasangan calon tidak boleh mendelegasikan ke orang lain untuk mengikuti debat. Jika pasangan calon ada yang melaksanakan ibadah, maka harus bersurat ke KPU paling lambat sebelum tiga hari pelaksanaan dikuatkan dengan keterangan instansi vertikal,’’ ucapnya.
Fatah mengatakan, pasangan calon yang sakit dan tidak bisa melaksanakan debat wajib membuktikan dengan surat keterangan dokter.
“Ini yang harus diperhatikan. Jika ada pasangan calon secara sah menolak mengikuti debat, maka KPU Kabupaten Malang dapat menumumkan bahwa pasangan calon yang dimaksud menolak mengikuti debat publik pada papan pengumuman dan atau laman KPU Kabupaten Malang,’’ tandasnya. (ira/udi)
-Advertisement-.