.
Wednesday, December 4, 2024

KPU Kabupaten Malang Segera Gelar Debat Kedua

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media, Malang – KPU Kabupaten Malang segera menggelar debat pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Malang. Rencananya, Debat Publik ini akan digelar Jumat (8/11) mendatang.

“Tempatnya masih sama seperti  pelaksanaan debat pertama beberapa waktu lalu. Yaitu ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang,’’ kata komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika.

Dia juga menguraikan, debat ke dua ini akan mengurung tema meningkatkan pelayanan kepada masyarakan dan penyelesaikan persoalan daerah.

“Kami sudah mengundang kedua pasangan calon melalui LO untuk mengikuti debat publik ke dua ini,’’ tambah Dika sapaan akrabnya.

Alumni Universitas Brawijaya ini mengatakan, kegiatan debat ini dibagi enam segmen. Dimulai dengan paparan visi misi. Baru kemudian tanya jawab dan lainnya. “Materi debat dibuat oleh panelis,’’ ucap Dika.

Dia juga menguraikan pelaksanaan debat publik nanti, seluruh peserta maupun tim  pasangan calon wajib mentaati tata tertib.

Tata tertib ini diantarannya  adalah peserta debat wajib hadir 60 menit sebelum pelaksanaan debat dimulai. Peserta debat wajib hadir lengkap yaitu calon bupati dan wakil bupati.

“Peserta debat yaitu calon bupati dan wakil bupati  bersedia ke di make up dan breafing. Mereka juga wajib berada di ruangan debat 30 menit sebelum acara,’’ tambah Dika panggilan akrab Marhaendra Pramudya Mahardika.

Menurutnya peserta debat wajib mentaai durasi yang disepakati dan peserta debat menyampaikan bahasan tema sesuai dengan fokus dan tidak melebar. Peserta debat dikatakan Dika juga tidak boleh menyerang persoalan pribadi di luar tema yang ditentiukan.

“Hal lain yang harus dipatuhi peserta debat yaitu  dilarang menyerang fisik dan SARA kandidat lain, dilarang membawa senjata tajam dan dilarang memprovokasi pendukung,’’ ungkap Dika.

Sementara untuk tata tertib undangan debat publik, ditegaskan Dika yaitu mereka wajib hadir 30 menit  sebelum acara dimulai, wajib mengenakan tanda pengenal sesuai yang telah disediakan, dan menyimak pada saat pasangan calon menyampaikan materi.

“Ini yang juga harus dipahami para undangan, yaitu dilarang membawa alat peraga kampanye maupun bahan kampanye pasangan calon, dilarang melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung kandidat pasangan calon lain,’’ tegas Dika.

Dia juga mengatakan undangan dilarang meneriakkan yel-yel atau slogan pada saat debat berlangsung. Undangan juga dilarang membuat kegaduhan.

“Yang jelas untuk undangan yang masuk dalam area debat tidak boleh merokok, tidak boleh membawa senjata tajam   dan  mereka dilarang keluar masuk area debat,’’ ungkap Dika.

Seluruh tata tertib debat publik ini dikatakan Dika tercantum dalam Keputusan KPU Kabupaten Malang nomor 1837 tahun 2024 tentang Mekanisme Penyelenggaraan Debat Publik Antar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2024.

Sementara itu calon wakil Bupati nomor urut 2 dr Umar Usman mengaku siap mengikuti debat publik ke 2 yang diselenggarakan KPU Kabupaten Malang. Ditemui Malang Posco Media, di rumah pemenangan rakyat SIAP TANDANG di Kota Malang kemarin, Umar mengatakan saat debat nanti dia dan Calon Bupati Malang nomor urut 2 H Gunawan HS akan menggunakan seragam khusus. Tapi sayang, Umar sendiri enggan menyebutkan jenis atau model seragamnya.

“Insya Allah kami siap hadir. Kami, Abah Gun dan saya  gunakan seragam, yang berbeda dengan calon lain,’’ pungkasnya sembari tersenyum.(ira/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img