MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Pindah-pindah memilih atau pindah TPS untuk Pemilu 2024 masih bisa dilakukan. Mereka yang ingin pindah memilih bisa mengajukan, dengan mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS). Maksimal tanggal 7 Febuari 2024 mendatang.
“Pindah memilih berbeda dengan pindah pilih. Yang sebelumnya dibuka adalah pindah pilih. Tapi kalau pindah memilih ini dibuka sampai tanggal 7 Febuari 2024 ini. Ada empat alasan yang bisa mengajukan pindah memilih atau pindah TPS,” kata Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini
Kepada Malang Posco Media, Anis menjelaskan empat alasan yang bisa pindah memilih, namanya masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), dan saat hari H pemungutan suara sedang bertugas di tempat lain.
“Contohnya dokter RSUD Kanjuruhan. Dia terdaftar di TPS 1 Desa Jenggolo. Tapi saat hari H pemungutan suara yang bersangkutan bertugas. Dimana RSUD Kanjuruhan ini berada di Desa Panggungrejo. Ini boleh mengajukan pindah memilih atau pindah TPS,” katanya.
Atau, tambah wanita ini, petugas KPPS, yang merupakan warga RT10 RW07 Desa Bunutwetan, tercatat namanya di TPS 1 di wilayahnya. Namun saat hari H, yang bersangkutan bertugas di TPS 4 desa yang sama. “Warga tersebut bisa mengajukan pindah memilih atau pindah TPS,’’ tambahnya.
Selain DPT yang sedang bertugas, alasan lain DPT pindah memilih adalah sedang sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit, berikut dengan keluarganya. “Ketiga DPT yang menjalani hukuman baik di rumah tahanan maupun di Lembaga Pemasyarakatan, dan terakhir tertimpa bencana,’’ tambah alumni UMM ini.
Anis mengaku sejauh ini sudah ada orang yang mengajukan pindah memilih di PPS. Salah satunya adalah pekerja kontruksi pembangunan Stadion Kanjuruhan. “Jumlahnya sekitar 30 orang. Mereka mengajukan pindah memilih atau pindah TPS, karena tugas, dan pekerjaannya yang tidak bisa ditinggalkan,” terangnya. (ira/mar)