MALANG POSCO MEDIA, MALANG- KPU Kabupaten Malang menggelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022. Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan partai politik, tokoh masyarakat, Bawaslu dan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Malang, membahas penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten.
“Kegiatan ini dalam rangka menjawab beberapa pertanyaan terkait daerah pemilihan yang nanti akan digunakan dalam pemilu 2024,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini, ST. Secara garis besar, daerah pemilu adalah daerah atau wilayah yang memang itu dijadikan satu keamanan wilayah berdasarkan jumlah penduduk yang ditentukan jumlah alokasi kursi.
“Untuk Kabupaten Malang sendiri karena kurang dari tiga juta penduduk, maka jatah perolehan yang diberikan sejumlah 50 kursi. Penataan daerah pilih ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022. Jadi bukan keinginan dari KPU atau kelompok orang tertentu,” kata Anis.
Dilanjutkannya, pemilihan daerah pilih tersebut harus mengacu pada kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
“Berdasarkan pada PKPU tersebut maka tugas dari KPU Kabupaten Malang adalah membuat rancangan daerah pemilihan, sehingga dapat menjadi daerah pemilihan yang akuntabel dan transparan. Sekali lagi ini hanya rancangan, belum bersifat final karena masih ada perubahan sampai ditetapkan KPU Pusat,” ungkap dia.
Anis juga mengatakan bahwa keputusan final dari daerah pemilihan tersebut diserahkan kepada KPU Pusat yang memiliki kewenangan untuk menetapkan. Pihak KPU Kabupaten Malang juga tidak menutup adanya perbaikan dan saran – saran membangun untuk penentuan daerah pilih untuk pemilu tahun 2024.
“Nanti sebelum diserahkan ke KPU RI, kita akan mengadakan uji publik. Jadi fungsinya adalah untuk mengetahui bagaimana tanggapan dari masyarakat,” lanjutnya. Masukan – masukan dari akademisi dan tokoh masyarakat sangat dibutuhkan untuk dapat menciptakan daerah pemilihan yang sesuai di Kabupaten Malang. (mp1/mar)