.
Wednesday, December 11, 2024

KPU Klarifikasi Temuan Pelanggaran Bawaslu

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas menyampaikan klarifikasi terhadap temuan dugaan pelanggaran yang diperoleh Bawaslu beberapa waktu lalu. Seperti diberitakan sebelumnya, Bawaslu menemukan sebanyak 247 KK yang belum tertempel stiker pasca masa pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih di Kota Malang. Tidak hanya itu, juga ditemukan 6 KK dari kalangan difabel yang belum tertempel stiker dan juga daftar pemilih yang ternyata sudah meninggal.

Aminah menjelaskan, terkait masalah coklit oleh Pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih), petugas berpedoman pada juknis dari KPU bahwa ketika akan menempel stiker, harus meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik rumah.

“Misalnya karena kemarin ada yang baru dicat, jadi tidak bersedia ditempeli, jadi fenomena itu ada. Kita foto, sehingga kita ada bukti fotonya bahwa kita sudah menyerahkan. Ini klarifikasi saja, kita sudah tindaklanjuti saran dari Bawaslu sampai pada teman-teman Pantarlih melalui PPS, itu sudah ditindaklanjuti,” ujar Aminah kepada Malang Posco Media, Kamis (23/3) kemarin.

Dikatakan Aminah, kondisi itu juga terjadi untuk 6 pemilih difabel yang belum ditandai sebagai pemilih sesuai temuan Bawaslu. Malah, kata Aminah, dari pihak keluarga tersebut yang tidak menghendaki adanya penanda untuk pemilih difabel.

“Makanya itu pasti ada kronologis kenapa tidak mau didata. Padahal ini fasilitasi kepada warga, tapi kalau warganya sendiri tidak mau, terus bagaimana? Tapi kami juga tidak memaksakan kalau memang tidak mau didata. Tetapi data yang kita terima kan pasti ada, kalaupun nanti diminta oleh Bawaslu untuk ditandai akan kita tandai, tapi teman-teman itu punya catatannya,” jelasnya.

Sementara terkait temuan 10 orang pemilih yang ternyata sudah meninggal, Aminah menjelaskan bahwa hal itu terjadi lantaran dari pihak keluarga masih belum menyelesaikan kepengurusan akta kematian. Sehingga data masih keluar sebagai warga negara yang mendapat hak memilih suara.

“Jadi ini kita sudah berkoordinasi dengan Dukcapil untuk memberikan surat keterangan bahwa yang bersangkutan sudah meninggal. Sehingga bisa dicoret untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang kita susun nanti,” jelas Aminah.

Apabila masih ada temuan pelanggaran lain, ia meminta Bawaslu bahkan masyarakat untuk melaporkannya. Saat ini, lanjut Aminah, tugas Pantarlih masih berlanjut hingga April nanti. Berkoordinasi  dengan PPS dan PPK untuk menyusun Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP). Proses ini masih berlanjut.

“DPS (Daftar Pemilih Sementara) pun akan dikembalikan ditempel ke desa-desa dan diberikan waktu 1 bulan, barangkali ada masyarakat yang belum terdata. Itu kita betulkan sampai nanti Juni penetapan DPT nya, karena itu yang dipakai di TPS. Memang masih proses. Makanya dari coklit itu Pantarlih melapor ke PPS, terkait temuannya,” tandasnya. (ian/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img