MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – KPU Kota Batu mencatat ada 4 Parpol ganti formasi atau mengganti Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang sudah dinyatakan memenuhi syarat pada pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS). Sesuai aturan Parpol dipersilahkan mengganti bacalegnya terakhir pada 3 Oktober 2023 sebelum ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT).
Anggota KPU Kota Batu, Erfanudin bahwa sebelumnya KPU Kota Batu telah mengumumkan sebanyak 355 DCS dari 18 Parpol yang dinyatakan berkas Bacalegnya memenuhi syarat. Selama masa pencermatan sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DPT) pihaknya mencatat ada beberapa parpol yang mengganti formasi DCSnya.
“Setidaknya ada 4 Parpol yang mengganti formasi. Dari empat parpol tersebut ada sekitar sembilan Bacaleg yang ganti formasi,” ujar Erfanudin kepada Malang Posco Media, Senin (30/10) kemarin.
Terhadap Bacaleg yang diganti, pihaknya tetap lebih dulu melakukan proses verifikasi administrasi sampai 18 Oktober. Hasilnya enam Bacaleg tersebut memenuhi persyaratan karena hanya pindah Dapil atau nomor urut saja.
Ia mencontohkan untuk perpindahan formasi seperti Bacaleg A dari Dapil I pindah ke Dapil IV. Untuk yang pindah dapil atau nomer urut tidak perlu dilakukan pencermatan. Namun berbeda ketika ada calon pengganti baru harus dilakukan pencermatan kembali.
Menurutnya, semua proses vermin dan pencermatan dilakukan dengan maksimal. Agar keabsahan data Bacaleg yang masuk di KPU benar-benar bisa dipertanggung jawabkan.
“Baru setelah itu, KPU akan merancang DCT yang nantinya bakal diumumkan ke publik. Sesuai keputusan 996 dan PKPU 10/2023 pergantian ini sudah final, artinya data yang masuk akan dijadikan bahan untuk merancang DCT yang akan ditetapkan dan diumumkan pada 3 November nanti,” pungkasnya. (eri)