.
Thursday, December 12, 2024

KPU Kota Batu Catat Ratusan Pemilih Lakukan Pindah Pilih

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu menargetkan angka partisipasi pemilih di Kota Batu mencapai 87 persen seperti Pemilu tahun 2019 lalu. Untuk mensukseskan hal tersebut, KPU Kota Batu berkomitmen untuk mengoptimalkan pelayanan pindah memilih dalam Pemilu Serentak 2024.

Pada akhir pekan kemarin, KPU Kota Batu membuka layanan pindah pilih di dua lokasi lembaga pendidikan tinggi di Kota Batu. Yaitu, Sekolah Tinggi Agama Budha (STAB), dan Sekolah Al-Kitab Batu (SAB). Selama pelayanan itu pihaknya mencatat ada 269 siswa yang mengajukan dan mengurus pindah pilih.

“Sesuai aturan untuk jadwal akhir pindah pilih akan ditutup pada 15 Januari atau 30 hari sebelum Pemilu yang jatuh pada 14 Februari 2024. Artinya besok warga di Kota Batu atau mereka yang sudah tercatat dalam DPT bisa melakukan pindah pilih hingga pukul 23.59 WIB (15/1),” ujar Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto kepada Malang Posco Media, Minggu (14/1) kemarin.

Untuk memastikan dan memfasilitasi warga yang pindah pilih, pada akhir pekan kemarin pihaknya jemput bola dengan pemberian pelayanan pindah pilih di Sekolah Tinggi Agama Budha dan di Sekolah Al-Kitab.

“Dengan jemput bola tersebut kami mencatat untuk STAB ada sebanyak 45 orang yang mengajukan pindah memilih. Jumlah tersebut terdiri dari dosen, bhante, mahasiswa, dan pegawai di lingkungan STAB termasuk di Vihara Dhammadipa Arama,” bebernya.

Kemudian di SAB ada sebanyak 269 siswa yang mengajukan dan mengurus pindah memilih. Mereka terdiri dari 119 siswa perempuan mengurus pindah memilih pada hari Sabtu (13/1) dan dilanjutkan dengan 150 siswa laki-laki pada Minggu (14/1).

“Untuk memaksimalkan pelayanan pindah pilih ini, KPU Kota Batu sebelumnya telah melakukan sosialisasi di lembaga pendidikan yang bersangkutan serta koordinasi dengan Pemerintah Desa dan PPS setempat. Terbukti ada ratusan pemilih yang terfasilitasi pindah pilih,” imbuhnya.

Perlu diketahui bahwa pindah pilih memiliki istilah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Mereka ini adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar. Untuk itu pemilih yang bersangkutan harus mengurus pindah memilih agar bisa menyalurkan hak pilihnya di TPS lain.

“Kami juga sampaikan bahwa fasilitas pindah pilih ini ada dua kriteria. Pertama yang berakhir pada 15 Januari dan kedua adalah tanggal 7 Februari atau H-7 sebelum coblosan 14 Februari. Untuk H-7 ini ditujukan bagi orang-orang khusus meliputi DPT yang sakit, terdampak bencana alam dan mereka yang pindah dinas kepemiluan,” ungkapnya.

Untuk yang dinas kepemiluan, Heru mencontohkan misalnya ada pergantian sekretaris KPU karena mutasi atau orang KPU RI yang ditugaskan di daerah yang baru. Sehingga mereka difasilitasi pada H-7 atau tanggal 7 Februari. Untuk mengakses layanan pindah pilih ini, masyarakat dapat datang langsung ke kantor KPU, PPK, atau PPS setempat. (eri)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img