spot_img
Saturday, July 27, 2024
spot_img

KPU Kota Batu Tak Ada Calon Independen

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – KPU Kota Batu memastikan perebutan kursi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu pada Pilkada serentak November 2024 mendatang hanya dari perwakilan partai politik. Pasalnya selama melaksanakan tahapan penerimaan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu Tahun 2024, dimulai sejak 8-12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB tidak ada calon independen yang menyerahkan dokumen syarat.

“Hingga batas akhir pendaftaran untuk calon independen tidak ada penyerahan dokumen syarat dukungan. Meskipun ada satu orang yang telah meminta akses SILONKADA,” ujar Komisioner KPU Kota Batu Divisi SDM Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Marlina kepada Malang Posco Media, Senin (13/5) kemarin.

- Advertisement -

Ia menjelaskan secara teknis, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, tahapan pencalonan perseorangan dimulai dengan pengumuman persiapan oleh KPU Kota Batu pada 5-7 Mei 2024.

Kemudian untuk tahapan selanjutnya, KPU Kota Batu membuka layanan helpdesk pencalonan perseorangan sebagai mekanisme konsultasi kepada setiap orang yang ingin bertanya tentang proses dan persyaratan pencalonan. Selain itu, KPU telah menyiapkan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILONKADA) yang digunakan untuk proses pendaftaran secara online.

“Meski tidak ada yang mendaftar, di hari terakhir kami sempat kedatangan tamu sekitar pukul 23.30 WIB malam. Menjelang penutupan ada satu calon independen bersama rombongan mendatangi KPU Kota Batu. Namun kedatangan calon independen tersebut saat dicek ternyata belum masuk Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILONKADA),” bebernya.

Karena tidak mendaftar di SILONKADA, lanjut Marlina, maka calon independen tersebut tidak bisa mendaftarkan diri pada Pilkada 2024 Kota Batu. Sesuai peraturan, bagi calon independen sebelum mendaftar ke KPU harus sudah terverifikasi di SILONKADA terlebih dahulu.

Dia menambahkan, untuk penyerahan bukti dukungan calon independen, KPU tidak menerima secara fisik. Namun terlebih dahulu harus diunggah melalui SILONKADA. Kemudian untuk penyerahan bukti dukungan mulai tanggal 8 Mei sampai 12 Mei 2024. Keputusan tersebut ditetapkan dalam surat Keputusan KPU Kota Batu Nomor 84 Tahun 2024.

“Adapun pada tahapan penyerahan syarat dukungan, KPU Kota Batu menetapkan jumlah dukungan minimal pemilih untuk calon perseorangan ialah 16.452 dukungan atau 10 persen dari total DPT. Dukungan tersebut minimal tersebar pada dua kecamatan,” pungkasnya. (eri/lim)

- Advertisement - Pengumuman
- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img