spot_img
Wednesday, October 16, 2024
spot_img

KPU Mulai Data DPT Tambahan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang mulai meneliti dan mendata jumlah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Ada 2 mekanisme yang bisa dilakukan KPU untuk menentukan jumlah DPTb.

Mekanisme pertama untuk mendata sembilan kategori daftar pemilih. Sembilan kategori itu terdiri atas pemilih yang tugas di tempat lain, rawat inap bagi yang mendampingi juga, pemilih yang terkena bencana, tahanan, difabel yang dirawat di panti, pemilih yang menjalani rehab narkoba, bekerja di luar domisili, sedang menempuh pendidikan tinggi atau santri di luar wilayahnya, serta pindah domisili.

- Advertisement -

Komisioner KPU Kota Malang Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Nur El Fathi menyatakan, mekanisme pertama ini harus selesai dilakukan 30 hari sebelum hari pencoblosan. KPU Kota Malang menggerakkan sumber daya manusia mereka di tingkat kelurahan hingga kecamatan untuk menjemput bola mendata.

Pada mekanisme yang kedua, KPU Kota Malang hanya mendata empat kategori saja. Empat kategori itu terdiri atas tugas di tempat lain, pemilih yang menjalani rawat inap, tertimpa bencana, dan tahanan rutan. “Periode kedua ini, hanya sampai tanggal 20 November atau tujuh hari sebelum hari pencoblosan. Periode kedua ini berisi empat kategori itu,” ujarnya, Selasa (15/10).

Dalam Pilkada 2024 Kota Malang, pemilih yang berasal dari luar Provinsi Jawa Timur tidak bisa mencoblos. KPU Kota Malang hanya melayani pemilih yang berada di dalam kawasan Provinsi Jawa Timur. “Jadi misal ada mahasiswa dari Bali di Kota Malang, otomatis tidak bisa memilih,” paparnya.

Pindah pilih dalam konteks Pilkada terbatas di tingkat pemilihan gubernur. Berbeda dengan Pilpres yang sifatnya nasional. Pun pemilihan DPD karena memang basis pemilihannya sesuai daerah atau provinsi. “Kalau dalam Pemilu, ada pemilihan nasional seperti Pilpres. Kalau yang ini, otomatis luar provinsi tidak mendapatkan hak pilih di provinsi Jatim,” tegas Fathi.

Khusus untuk yang berada di Lapas dan Rutan, karena mereka tidak bisa mengurus sendiri, KPU akan menerjunkan pegawainya datang ke instansi terkait seperti di Polresta Malang Kota, Kejaksaan Negeri Kota Malang, Lapas Klas I Malang, dan Lapas Wanita.

Fathi mengatakan KPU Kota Malang telah menggelar rapat koordinasi dengan Polresta Malang Kota dan instansi lainnya. “Tanggung jawab di bawah KPU, dalam beberapa kegiatan, secara teknis kami minta bantuan PPK untuk mengadministrasi DPTB yang ada di sana. Sehingga PPK yang mengumpulkan data. Data itu memverifikasi secara langsung untuk memastikan identitas yang sesuai,” pungkasnya. (ica/udi)

- Advertisement -
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img