MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU- KPU Kota Batu telah menerima Sembilan tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait pengumuman calon legislatif sementara (DCS) DPRD Kota Batu dalam Pemilu 2024 hingga Senin (28/8) lalu. Setelah dilakukan proses verifikasi oleh KPU dan klarifikasi oleh partai yang mendapat tanggapan dari masyarakat terdapat dua DCS yang tidak memenuhi syarat (TMS).
“Terkait sembilan DCS yang mendapat tanggapan dari masyarakat, kami telah melakukan verifikasi. Begitu juga dengan partai politik yang mendapat tanggapan dari masyarakat telah melakukan klarifikasi dan hasilnya ada dua DCS yang kami nyatakan TMS,” ujar Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU kota Batu, Erfanuddin kepada Malang Posco Media, Selasa (12/9) kemarin.
Ia menjelaskan, dua DCS yang dinyatakan TMS karena ada beberapa persyaratan administrasi yang tidak bisa dipenuhi. Dengan begitu pihak parpol masih bisa melakukan perbaikan atas kekurangan administrasi tersebut. “Dua DCS yang dinyatakan TMS tersebut diusung oleh Partai Gerindra, karena tidak memberikan tanggapan atau klarifikasi. Kemudian satunya berasal dari Nasdem karena mengundurkan diri,” bebernya.
Meski dinyatakan TMS, Parpol bersangkutan yang tidak melakukan klarifikasi. Parpol masih bisa melakukan pergantian DCS sebelum ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dengan jadwal pergantian DCS dilakukan mulai 14 -20 September.
“Jadi sebelum dilakukan proses penetapan DCT Parpol yang bersangkutan bisa mengganti DCS dengan yang baru selama masa klarifikasi. Baik DCS yang mendapat sanggahan dari masyarakat maupun yang tidak. Karena yang terpenting pengganti DCS tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi,” imbuhnya.
Diketahui, sembilan DCS yang mendapatkan tanggapan masyarakat meliputi Nasdem 2 Bacaleg, PDIP 1 Bacaleg, Gerindra 3 Bacaleg, PKB 1 Bacaleg, Golkar 1 Bacaleg dan PKS 1 Bacaleg. (eri/udi)