spot_img
Friday, April 19, 2024
spot_img

Pro Kontra Sistem Pileg Tunggu Keputusan MK

KPU On The Track

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – Pemilu 2024 sudah di depan mata. Rakyat Indonesia yang miliki hak pilih siap menentukan pilihannya dalam pemilu serentak tersebut.

Termasuk dalam pemilihan legislatif yang pendaftarannya sudah ditutup oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu. KPU sebagai lembaga negara penyelenggara pemilu terus melaksanakan tahapan-tahapan Pemilu 2024.


Anggota KPU RI Idham Holik dalam diskusi di Jakarta beberapa waktu lalu meyakini bahwa penyelenggaraan tahapan-tahapan Pemilu 2024 sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana atau on the track.

“Kami menyakini tahapan ini on the track sehingga pada tanggal 14 Februari 2024, pemilih Indonesia, baik di dalam maupun luar negeri, akan menggunakan hak pilihnya, datang ke TPS. Kami sangat yakin itu,” ujarnya.


Namun demikian, di tengah-tengah pelaksanaan tahapan pemilu yang dijalankan oleh KPU, sejumlah individu melakukan uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang terdaftar dengan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022. Intinya, mereka menggugat penerapan sistem proporsional terbuka dalam pemilihan legislatif pada Pemilu 2024.


Para pemohon prinsipal menyatakan pasal-pasal pada UU Pemilu yang mengatur tentang sistem proporsional terbuka itu bertentangan dengan UUD 1945 sehingga merugikan hak-hak mereka.

Mereka merasa dirugikan karena pasal-pasal tersebut mengatur sistem penentuan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak, yang menyebabkan pemilu menjadi berbiaya sangat mahal dan melahirkan permasalahan multikompleks.


Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya tidak berpihak pada sistem tertentu, baik sistem proporsional terbuka maupun tertutup dalam Pemilu 2024. “Jadi, enggak ada kecondongan ke kanan kiri lah,” ujar Afif, sapaan Mochammad Afifuddin.


Ia menegaskan bahwa KPU akan tetap menjaga prinsip independensi dan netralitas, menjalankan penyelenggaraan pemilu dengan menggunakan sistem yang ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi, sebagaimana nantinya putusan dari uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan sistem proporsional terbuka yang sedang berlangsung saat ini. (ntr/bua)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img