.
Sunday, December 15, 2024

KPU Tegaskan Parpol Non Parlemen Syarat Pencalonan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menegaskan kepada seluruh partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 memperhatikan aturan baru pencalonan calon kepala daerah. Ini merujuk pada salah satu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan partai atau gabungan partai politik mengusung calon kepala daerah di Pilkada Tahun 2024 ini.

Ini disampaikan dalam Sosialisasi Syarat Calon bagi Calon Walikota dan Wakil Walikota Malang berdasarkan Peraturan KPU No 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota oleh KPU Kota Malang, Kamis (22/8) di Harris Hotel and Conventions Malang.

Praktisi Pemilu, Deni Bachtiar yang hadir sebagai narasumber menjelaskan dari Hasil Pemilu Anggota DPRD Kota Malang Tahun 2024, jumlah suara sah yang terkumpul adalah 503.887 suara. Dimana perolehan kursi terbanyak diperoleh sebuah parpol adalah 9 kursi di DPRD Kota Malang.

“Untuk syarat pencolonan di Kota Malang, suara sah yang terkumpul pada satu parpol atau gabungan Parpol adalah 7,5 persen dari jumlah DPT Pemilu Tahun 2024. Yakni sebanyak 48.882 suara. Minimal tersebar di tiga kecamatan,” tegas Deny, yang juga mantan Komisioner KPU Kota Malang itu.

Sementara itu melalui keputusan MK belum lama ini, bahwa partai-partai non parlemen bisa mengusung calon kepala daerahnya sendiri meski tidak memiliki kursi di DPRD. Hal ini ditanggapi oleh Parpol non parlemen.

Wakil Ketua DPC PPP Kota Malang Joko Purwo Susanto yang hadir dalam sosialisasi ini menanyakan syarat-syarat yang bisa dipenuhi gabungan Parpol non parlemen agar bisa mengusung calonnya sendiri.

“Kami ada gabungan dari parpol-parpol yang tidak punya kursi menyambut baik keputusan MK ini. Ada beberapa hal yang juga ingin kami perjelas. Karena waktu pendaftaran bakal calon kepala daerah sudah tinggal beberapa hari lagi,” tegas dia saat ditemui kemarin dalam sosialisasi.

Menurut Joko, Parpol-parpol non parlemen di Kota Malang sudah mulai bersiap untuk bisa meramaikan bursa calon wali kota dan wakil wali Kota Malang dalam Pilkada Kota Malang tahun ini. Dan sudah memiliki calon yang akan diusung.

Untuk itulah, ketentuan dalam syarat pencalonan perlu dipertegas lagi. Salah satunya ditanyakan oleh Joko dalam forum itu.

“Bagaiamana jika calon yang diusung masih memiliki hutang? Karena memang ada yang pebisnis, pastinya ada pinjaman ke bank. Ini kami perlu perjelas aturannya seperti apa? Ini hal-hal yang kami tanyakan,” tegas Joko merujuk pada sosok yang akan diusung koalisi Parpol Non Parlementer yang akan diusung.

Sebelumnya, Koalisi Parpol Non Parlemen Kota Malang menggadang-gadang nama Makhrus Soleh sebagai calon yang akan diusung sebagai Bakal Calon Wali Kota Malang. Makhrus adalah Ketua DPC PPP Kota Malang yang juga seorang pebisnis di bidang kuliner dan property di Malang. (ica/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img