MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menemukan beberapa anggota partai politik yang status keanggotannya tidak bisa diketahui.
Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas menjelaskan verifikasi secara faktual mengenai keanggotaan parpol merupakan kewajiban sesuai Peraturan KPU No 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD.
“Sejak pekan lalu, KPU melaksanakan kegiatan klarifikasi terhadap keanggotaan partai politik yang belum dapat dipastikan keanggotannya,” tegas Aminah kemarin.
Setelah KPU Kota Malang menyelesaikan proses verifikasi administrasi terhadap dokumen pembuktian hasil tindak lanjut partai politik yang diunggah melalui Sipol (Sistem Informasi Parpol).
Selanjutnya, terhadap indikator keabsahan dokumen persyaratan keanggotaan partai politik terdapat terdapat 2 dokumen atau lebih pada lebih dari satu Parpol yang dokumennya belum bisa diverifikasi keanggotaannya.
“Kami meminta agar parpol ini menghadirkan secara langsung anggota parpolnya yang belum dapat dipastikan keanggotaannya untuk dilakukan klarifikasi secara langsung sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” jelas Aminah.
Meski begitu saat diberi kesempatan melakukan klarifikasi terhadap keanggotaan partai politik yang belum dapat dipastikan keanggotannya di KPU Kota Malang sampai waktu yang ditentukan ada 12 orang anggota Parpol yang tidak hadir untuk klarifikasi,
Dijelaskannya, terhadap keanggotaan yang tidak dapat di klarifikasi ini, KPU akan menindaklanjuti sesuai aturan KPU dengan tidak mencamtumkan nama-nama anggota parpol yang dimaksud. (ica/aim)