MALANG POSCO MEDIA– MALANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menolak seluruh permohonan atau tuntutan yang diinginkan Tim Hukum Bakal Calon Perseorangan (Bapasalon Perseorangan) Heri Cahyono-Rizky Wahyu Utomo/ Rizky Boncel (HC-Rizky Boncel). Ini ditegaskan pihak KPU Kota Malang dalam Sidang Adjudikasi kedua Sengketa Proses Verifikasi Administrasi Jumlah Syarat Dukungan Bapaslon Perseorangan Pilkada Kota Malang Tahun 2024, Rabu (26/6) di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang.
“Ya jadi kami menolak semua permohonan tersebut,” tegas Komisioner KPU Kota Malang Divisi Hukum dan Pengawasan Konstantinus Naranlele saat ditemui usai sidang adjudikasi dengan agenda jawaban dari termohon (KPU Kota Malang).
Pernyataan itu juga ditegaskan sebagai jawaban atau tanggapan tegas KPU Kota Malang terhadap petitum atau tuntutan pemohon dalam sidang adjudikasi hari pertama yang diadakan Selasa (25/6) lalu.
Konstan, sapaannya, menjelaskan hal itu ditegaskan KPU Kota Malang karena meyakini proses verifikasi administrasi yang dilakukan KPU sudah sesuai prosedural yang ada. Dan juga menyatakan apa yang menjadi hasil sudah benar adanya.
“Kami sudah yakin yang kami lakukan sudah berjalan sesuai prosedural,” tegas Konstan.
Saat ditanya mengenai masalah yang terjadi pada sistem aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan) yang dipermasalahkan tim hukum HC-Rizky Boncel, Konstan mengatakan Silon sendiri merupakan sistem jaringan yang menjadi komponen prosedural yang ada.
Dimana Silon juga diyakini tersistem sesuai dengan ketentuan prosesnya. Kostan melanjutkan jika hal tersebut semuanya bisa dibuktikan dalam proses sidang pembuktian. “Tentu nanti kami akan memberikan bukti-bukti termasuk Silon yang juga menjadi satu kesatuan komponen proses. Prinsipnya apa yang sudah dilakukan saat proses sudah sesuai dengan prosedural, Monggo nanti dipembuktian datanya dibuka mana yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dan yang MS (Memenuhi Syarat),” tegas dia.
Sebelumnya, Tim Hukum HC-Rizky Boncel memaparkan beberapa tuntutan utama yang ditujukan pada KPU Kota Malang sebagai pihak termohon dalam Sidang Adjudikasi sengketa ini.
Tuntutan tersebut diantaranya meminta KPU melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap syarat dukungan yang ditetapkan TMS sebelumnya sebanyak 13.615 suara dukungan. Dengan cara mengunggah kembali data dukungan dalam Silon dan dua cara lain yang dimohonkan.
Lalu juga meminta KPU memberikan tambahan waktu selama 7 hari kerja untuk melanjutkan meng upload data dukungan yang sebelumnya ditetapkan tidak memenuhi syarat.
Tuntutan-tuntutan inilah yang ditolak semuanya oleh KPU Kota Malang dalam sidang kemarin. Bawaslu Kota Malang sebagai Majelis Hakim Sidang Adjudikasi kemudian melanjutkan tahapan sidang dengan meganggendakan sidang pembuktian dan menghadirkan saksi pada Kamis (27/6) hari ini.
Sementara itu Ketua Tim Hukum HC-Rizky Boncel DR Susianto SH MHum CLA mengatakan pihaknya tetap mendesak kepada KPU Kota Malang untuk memverifikasi ulang terhadap data TMS yang berjumlah 13.615 dukungan.
Dikarenakan dalam proses unggah data itu, tim HC-Rizky Boncel mengalami kendala seperti terjadi buffering dan off. Pada agenda pertemuan selanjutnya, Kamis (27/6), pihaknya siap menunjukkan alat bukti yang mendukung fakta kendala Silon. “Alat bukti tambahan terutama foto kondisi SILON ketika buffering, mati, ini sangat penting karena mendukung dalil-dalil kami,” tegas Susianto.
Selain itu, pihaknya juga akan menghadirkan sekitar 6-7 saksi untuk mendukung permohonan yang ada. Yakni disebutnya, saksi ahli hukum dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya atau dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Malang hingga ahli IT dari Universitas Brawijaya. (ica/jon)