MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU- Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Batu Tahun Anggaran 2025 mulai dibahas.
Disampaikan oleh Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto diproyeksikan terjadi penurunan. “KUA PPAS) Kota Batu Tahun Anggaran 2025 diproyeksikan turun. Penurunan dengan melihat kondisi aktual kinerja ekonomi daerah dan nasional, serta dengan memperhatikan realisasi APBD, termasuk proyeksi pemenuhan target pendapatan,” ujar Heli kepada Malang Posco Media, Selasa (10/6).
Menurutnya proyeksi penurunan sesuai dengan analisa terhadap kondisi perkembangan makro ekonomi daerah serta potensi pajak dan retribusi. Sehingga target pendapatan daerah pada rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025 diproyeksikan menjadi Rp1.088.165.103.210,00. “Dengan begitu mengalami penurunan sebesar Rp 3.977.135.000,00 dari anggaran APBD Tahun 2025 sebesar Rp1.092.142.238.210,00,” imbuh Ketua DPC Gerindra Kota Batu ini.
Ketiga, proyeksi penurunan juga terjadi pada Perubahan Belanja Daerah. Belanja Daerah pada Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025, diproyeksikan sebesar Rp 1.232.295.779.395,50 atau mengalami penurunan sebesar Rp 14.149.708.2100,50 dari anggaran APBD Tahun 2025 sebesar Rp. 246.445.487.606,00.
“Keempat untuk Perubahan Kebijakan Pembiayaan pada APBD murni, penerimaan pembiayaan dialokasikan sebesar Rp154.303.249.396,00. Berdasarkan hasil audit BPK terhadap laporan keuangan APBD tahun Anggaran 2024 nilai SiLPA Kota Batu sebesar Rp144.130.676.185,50,” urainya.
Berdasarkan hal tersebut maka pada Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025, penerimaan pembiayaan mengalami penurunan sebesar Rp10.172.573.210,50. “Dengan adanya perubahan dan penyesuaian kerangka ekonomi dan anggaran dalam rancangan maka Perubahan KUA dan rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025 akan difokuskan untuk mendahulukan pemenuhan belanja wajib untuk kebutuhan operasional dan birokrasi,” paparnya.
Kemudian mengutamakan belanja intervensi program kegiatan prioritas sesuai urusan yang diampu. Seperti belanja operasi untuk barang, jasa, hibah, bansos, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. “Serta seluruh kegiatan dalam Rancangan perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025 harus mempertimbangkan kecukupan waktu yang tersedia, termasuk pelaksanaan kegiatan perencanaan yang mendukung pelaksanaan kegiatan fisik pada Perubahan APBD tahun anggaran 2025,” pungkasnya. (eri/udi)