.
Friday, December 13, 2024

Lima Tersangka Ricuh Kandang Singa Ajukan Penangguhan Penahanan

Kuak Aktor Intelektual, Kembali Periksa Saksi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA- Polresta Malang Kota terus mendalami dalang ricuh di Kandang Singa, Minggu (29/1) lalu. 13 saksi segera dimintai keterangan guna memecahkan teka-teki dalang ricuh. Di sisi lain lima dari tujuh tersangka mengajukan penangguhan penahanan.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan berbagai pihak. Ini untuk mengetahui siapa aktor intelektual alias dalang atas kejadian tersebut.

“Kami masih terus melakukan pendalaman, termasuk mengembangkan terkait saksi yang ada. Kami akan memeriksa kembali para saksi, terkait penguatan informasi sosok siapa di balik terjadinya aksi ricuh,” jelasnya.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga mengatakan pihaknya sedang mendalami keterangan dari para saksi. Selain itu, penyidik juga terus menggali motif yang dilakukan oleh pelaku untuk menelusuri jejak dalang atas kejadian ini.

“Dua orang yang dijerat Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, perannya mengajak atau penghasut. Belum tentu mereka ini otaknya, karena bisa saja mengajak karena berdasarkan ide orang lain,” jelasnya.

Berdasarkan atas pemeriksaan sebanyak 115 orang, ricuh di Kandang Singa diduga ada  pihak yang menggerakkan. Namun penyidik harus mendalaminya.

Polisi menduga ada sosok yang dianggap bisa menggerakkan massa aksi. Dan saat ini beberapa keterangan baik dari saksi maupun tersangka, masih dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota.

“Karena memang sebagai antisipasi dari beberapa dugaan yang muncul, mengingat beberapa barang bukti sudah disiapkan sejak sebelum aksi seperti cat, smoke bomb dan flare,” jelasnya.

“Sementara batu yang dilemparkan peserta aksi, kami melihat bahwa itu diambil massa dari sekitar lokasi kejadian. Ini juga masih terus kami gali keterangan yang lebih valid,” sambung  Bayu.

 Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Malang Kota telah menetapkan tujuh orang tersangka. Yakni Adam Rizky, 24, dan M. Fauzi, 24, warga Kecamatan Dampit Kabupaten Malang yang berperan membawa smoke bomb, kaleng cat semprot, kantong plastik berisi cat yang dilemparkan ke kantor Arema FC.

Selanjutnya ada tersangka Nauval Maulana, 21, warga Kecamatan Dampit berperan membawa smoke bomb dan stik pipa besi, serta melakukan pemukulan terhadap korban Amin Tato. Kemudian ada M. Arion Cahya, 29, warga Kecamatan Dampit, berperan menendang dan memukul korban Amin Tato.

Tersangka lainnya Cholid Aulia, 22, warga Kecamatan Pakis Kabupaten Malang berperan melempar batu ke arah kantor Arema FC. Ke lima orang tersebut dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Dua tersangka lain adalah Ferry Kristianto alias Ferry Dampit, 37, warga Kecamatan Dampit berperan sebagai koordinator aksi. Ia ditengarai memimpin aksi dan melakukan pertemuan saat sebelum aksi, untuk memberi tugas kepada orang yang melaksanakan aksi.

Selanjutnya, Fanda Harianto alias Ambon Fanda,34, warga Kecamatan Pujon  melakukan konsolidasi sebelum pelaksanaan aksi. Kedua orang ini dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau  Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946, dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun.

Mereka ditetapkan tersangka usai penyidik memeriksa 115 orang saksi. 107 orang dijaring usai insiden, dan delapan orang sisanya diamankan petugas begitu berhasil mengamankan informasinya. Dari delapan orang, tujuh orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, dan satu orang masih berstatus sebagai saksi. 

Sementara itu Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), secara resmi mendapatkan kuasa sebagai penasehat hukum (PH) tersangka. Kuasa itu diberikan lima tersangka atas buntut kejadian ricuh di Kantor Arema FC alias Kandang Singa  dari total  sebanyak tujuh tersangka.

Kuasa ini diberikan oleh  lima tersangka sejak statusnya ditetapkan oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota, Selasa (31/1) lalu. Lima tersangka tersebut  Adam Rizki,  M. Fauzi,  Nauval Maulana,  M. Arion Cahya dan Ferry Krisdianto alias Ferry Dampit. Semuanya merupakan warga Kecamatan Dampit Kabupaten Malang.

Koordinator tim penasehat hukum dari ke lima tersangka, Dr. H. Sholehoddin SH MH  mengatakan saat ini pihaknya sedang mempelajari berkas perkara dari lima tersangka. Rencananya Kamis (2/2) hari ini,  ia bersama tim akan bertemu lima tersangka tersebut.

“Kami akan bertemu terlebih dahulu. Karena berdasarkan keterangan sementara yang kami terima, memang orang yang ditetapkan tersangka ini, tidak memiliki niat untuk melakukan aksi rusuh tersebut. Padahal dalam sebuah kasus pidana, itu penting apabila ada niat. Tetapi niat mereka dari awal untuk meminta kepastian hukum, dari manajemen Arema FC,” terangnya.

Ia mengatakan  massa saat itu memang ingin menyampaikan aspirasi berupa pernyataan sikap. Mereka meminta kepada manajemen Arema FC  yang dinilai kurang serius dalam proses penanganan perkara Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 135 korban tewas.

“Kemudian ketika massa menyampaikan aspirasi, tiba-tiba ada yang memicu terjadinya bentrok. Ini yang masih kami gali keterangan, dan kami meminta agar Polresta Malang Kota juga mengusut siapa yang memicu adanya kerusuhan tersebut,” jelas Sholehoddin.

Sebab itulah, TATAK turut mengambil sikap   meminta penangguhan penahanan terhadap lima tersangka. Ia berani menjamin bahwa tiga unsur penting, agar tidak dilakukan penahanan bisa dipenuhinya.

“Kami menjamin, bahwa para tersangka ini layak untuk tidak ditahan, karena memenuhi tiga unsur. Mereka kami pastikan akan kooperatif dan tidak akan kabur. Kemudian seluruh barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian,” katanya. “Sehingga pengrusakan barang bukti juga tidak akan dilakukan. Dan terakhir, kami akan memberikan edukasi agar hal seperti ini tidak sampai terjadi lagi ke depannya,” sambung Sholehoddin.

Pihaknya memperjuangkan proses penangguhan penahanan  karena para tersangka masih terlalu muda yang memiliki masa depan yang diperjuangkan. Selain itu, juga ada tersangka yang merupakan tulang punggung keluarga.

“Memberikan efek jera tidak harus dengan penahanan, dengan menggunakan edukasi juga bisa. Kami akan terus berjuang, untuk bisa mewujudkan penangguhan penahanan. Kami berharap ini tidak ada lagi, jangan sampai Kota Malang chaos. Jangan ada lagi konflik horizontal,” tambah Sholehoddin.

Permintaan penangguhan penahanan ini, juga merupakan permintaan dari pihak keluarga. Selain itu, ada inisiasi dari pihak tersangka yang meminta adanya penangguhan penahanan.

“Kami menerima dari pihak keluarga, selain itu juga inisiasi. Kami meminta adanya keadilan agar mereka tidak lagi ditahan,” ujar relawan TATAK, Khoirul yang juga rekan tersangka Ferry Kristianto.

Koordinator TATAK Imam Hidayat mendesak agar jajaran Polri bisa berlaku adil. Insiden kericuhan di Kantor Arema FC yang mendapatkan penanganan serius dari Polresta Malang Kota, harus juga sama dengan proses hukum laporan model B terkait Tragedi Kanjuruhan di Polres Malang.

“Saya meminta Kapolri juga harus adil menangani laporan model B di Polres Malang. Apabila kesulitan, kami meminta kepada Presiden RI, untuk bisa membuat tim penyidik independen,” jelasnya.

Ia mendorong agar penangguhan penahanan bisa diwujudkan. Hal itu, untuk menjaga kondusivitas Kota Malang. (rex/van)  

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img