Direktur Polinema Hormati Proses Hukum yang Berjalan
MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Pernyataan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema), Supriatna Adhisuwignjo yang menyebut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah senilai Rp 42 miliar sebagai urusan “personal” mantan Direktur Awan Setiawan, menuai kritik tajam.
Kuasa hukum Awan, Didik Lestariyono, SH, MH, menilai pernyataan itu sebagai bentuk pengalihan isu dan upaya untuk melepaskan tanggung jawab atas persoalan yang lebih luas di tingkat institusi. Menurut Didik, pengadaan tanah tidak mungkin dilakukan seorang diri oleh seorang direktur.
“Mustahil semua proses pengadaan dilakukan sendiri oleh direktur. Ada Tim 9 yang terdiri dari ketua tim, penanggung jawab, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan beberapa anggota lain yang terlibat,” ungkapnya, Jumat (13/6) kemarin.
Ia juga menilai narasi yang menyebut pengadaan tanah merupakan inisiatif pribadi kliennya sebagai hal yang tidak masuk akal. Didik menegaskan bahwa pengambilan keputusan di lembaga pendidikan tinggi seharusnya dilakukan secara kolektif, transparan, dan akuntabel.
“Sejumlah pihak internal Polinema juga akan diperiksa Kejati Jatim untuk mengungkap lebih jauh siapa saja yang terlibat dalam pengambilan keputusan tersebut,” terangnya.
Tak hanya menyoroti pengadaan tanah, Didik juga mengangkat proyek mangkraknya pembangunan Gedung AC Polinema yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 4 miliar.
“Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mencatat adanya dugaan penyimpangan yang kini tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim,” tegasnya.
Ia pun menambahkan, “Kalau memang ingin bersih, tunjukkan langkah nyata. Jangan hanya menyalahkan orang lain untuk menutupi persoalan di internal kampus sendiri. Jangan memancing di air keruh dan membelokkan perhatian publik.”
Menurut Didik, Gedung AC yang mangkrak bukan sekadar proyek terbengkalai, melainkan cerminan lemahnya tata kelola keuangan negara di lingkungan pendidikan. “Kasus ini sedang diproses, publik berhak tahu,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Polinema Supriatna Adhisuwignjo memilih tidak banyak berkomentar terkait kasus hukum yang menjerat Awan Setiawan. Ia hanya menyampaikan rasa prihatin atas kejadian tersebut.
“Jadi sekali lagi kami atas Polinema juga menyampaikan prihatin. Kami harap masyarakat menyimpulkan ini kasus yang sifatnya personal,” ucapnya.
Meski demikian, Supriatna menyatakan bahwa Polinema tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan. “Kita tetap menghormati proses yang sedang dan sudah terjadi ini, Polinema tentunya tetap berjalan dengan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya,” kata dia.
Ia menegaskan, kasus ini akan menjadi pelajaran penting bagi manajemen kampus. “Kami juga memiliki komitmen untuk terus melakukan perbaikan,” tegasnya.
Terkait status hukum atas tanah yang dipermasalahkan, Supriatna enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. “Kalau itu bukan wewenang kami menjelaskan. Silakan ke kuasa hukum ya,” pungkasnya. (mar/imm/aim)