MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Konflik antartetangga di kawasan RT09/RW09 Kavling Depag Joyogrand Kota Malang kembali memanas. Setelah pihak Sahara melaporkan dugaan tindakan pelecehan, kubu Imam Muslimin menegaskan siap menghadapi proses hukum dan tetap bersikap kooperatif.
Kuasa hukum Imam Muslimin, Agustian Anggi Siagian, menyatakan pelaporan oleh pihak Sahara merupakan hak hukum mereka, namun tetap harus disertai dengan bukti yang kuat.
“Itu merupakan hak hukumnya dari pihak Sahara. Monggo-monggo saja melaporkan, tetapi kan harus didasari oleh bukti yang kuat,” ujar Agustian, Jumat (10/10) kemarin.
Ia menambahkan, apabila laporan tersebut diproses lebih lanjut oleh kepolisian, pihaknya akan hadir memberikan keterangan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami akan kooperatif hadir (sebagai pihak terlapor) untuk memberikan keterangan ke penyidik,” tegasnya.
Di sisi lain, Agustian menegaskan bahwa saat ini pihaknya fokus pada tiga laporan yang telah dilayangkan ke Satreskrim Polresta Malang Kota. Ketiganya meliputi dugaan pencemaran nama baik, persekusi, dan dugaan penistaan simbol agama.
“Kami fokus terhadap laporan yang kami lakukan di Polresta Malang Kota. Kami berharap proses penyelidikan berjalan cepat, agar perkara ini semakin terang dan jelas,”
urainya.
Menurutnya, laporan yang diajukan telah disertai bukti-bukti yang kuat dengan unsur pasal yang terpenuhi. Ia pun berharap agar pihak kepolisian segera menindaklanjutinya.
Saat ini, pemeriksaan terhadap Yai Mim selaku saksi pelapor masih berlangsung dalam perkara dugaan pencemaran nama baik. Sementara dua laporan tambahan masih menunggu pemanggilan dari pihak kepolisian.
“Terkait kapan klien kami dipanggil sebagai saksi pelapor atas dua laporan tambahan, masih belum ada info,” pungkasnya. (ley/aim)