MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Upaya meningkatkan kesadaran dan penguatan dalam bidang Hak Asasi Manusia (HAM) di lingkungan akademika. Universitas Islam Negeri (UIN) Malang Maulana Malik Ibrahim melakukan MoU dengan Wakil Menteri HAM RI, Mugiyanto Sipin, Kamis (12/6).
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Rektor UIN Malang, Prof. Dr. H.M. Zainuddin, MA dan Wamen HAM Mugiyanto Sipin di Home Theater Fakultas Humaniora, lantai 3. Kehadiran Wamen HAM di UIN Malang sebagai bentuk pentingnya pemahaman HAM yang benar bagi mahasiswa, terutama terkait kebebasan berekspresi agar tidak disalahgunakan untuk ujaran kebencian atau hoaks.
“Pemerintah, melalui Kemenkumham, mengharapkan masukan dan kritikan dari mahasiswa untuk memperbaiki program HAM dan memastikan tujuan pembentukan kementerian tercapai,” ujar Mugiyanto Sipin di hadapan para awak media.
Ia menekankan pentingnya pemahaman HAM yang komprehensif bagi generasi muda, khususnya mahasiswa. Kemenkumham mendorong mahasiswa untuk berperan aktif dalam mengkritisi dan memberikan masukan terhadap program HAM pemerintah.
Selain itu, Kemenkumham berkomitmen untuk melindungi dan memenuhi seluruh aspek HAM, termasuk hak ekonomi, sosial, dan budaya, serta menjamin kebebasan berpendapat. Menurutnya, pihaknya juga memiliki wewenang untuk melakukan audit HAM guna memastikan kebijakan dan program di berbagai sektor selaras dengan prinsip HAM.
“HAM tidak hanya sebatas hak sipil dan politik, tetapi juga hak ekonomi, sosial, dan budaya yang menjadi tanggung jawab negara. Kami juga tidak memiliki niat untuk membungkam kritik, justru mendorong anak muda untuk kritis,” imbuhnya.
Mugiyanto Sipin menjelaskan, bahwa hingga saat ini mahasiswa masih kurang paham tentang apa itu hak asasi manusia itu sendiri. Ia mencontohkan, ketika terjadi bentrok kekerasan, ketika sedang demo dan segala macam yang dilakukan oleh mahasiswa, itu sebetulnya tidak masuk kategori pelanggaran HAM. Menurutnya, pelanggaran HAM itu hanya dilakukan oleh aparat negara, kalau yang dilakukan oleh mahasiswa itu bukan pelanggaran HAM. Bukan membolehkan namun masuk kategori tindak pidana, kriminal. “Kami ingin supaya mahasiswa tetap kritis tapi dilakukan secara damai. Itu yang kami inginkan, jangan sampai dengan cara-cara yang melanggar hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, Rektor UIN Malang, Prof. Zainuddin, menyampaikan, kerja sama ini mampu menjadi penguatan kapasitas akademik mahasiswa UIN Malang dalam bidang HAM, serta membuka peluang kolaborasi riset, pelatihan, dan edukasi publik bersama Kemenkumham. (hud/udi)