Malang Posco Media – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk melakukan pengujian pada konstruksi Masjid Ittifaqul Jamaah setelah kubahnya roboh saat akan melaksanakan Shalat Tarawih secara berjamaah, Ahad, Pukul 20.00 Wita.
“Demi keamanan masyarakat kita tutup dulu sementara masjidnya, biarkan tim struktur datang untuk menyelidiki kelaikan bangunan,” ujarnya di Makassar, Senin.
Danny, sapaan akrab Ramdhan Pomanto, mengatakan masyarakat setempat masih bisa melaksanakan ibadah Shalat Tarawih. Ia meminta pemerintah kecamatan untuk segera membuat tenda darurat sementara.
Dia pun menyarankan warga untuk mencari masjid terdekat lainnya di sekitar tempat tinggal jika tetap ingin melaksanakan Shalat Tarawih secara berjamaah.
“Kegiatan ibadah kita alihkan ke jalan dengan tenda. Pihak kecamatan akan mempersiapkan itu. Jadi ibadah tetap jalan dan ini hanya sementara saja,” ucapnya.
Sebelumnya, pada Ahad (26/3), langit-langit menara Masjid Ittifaqul Jamaah yang terletak di Jalan Barukang 2 Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, roboh hingga mencederai sedikitnya 10 jamaah yang sedang melaksanakan Shalat Isya di masjid itu, dan lima orang diantaranya dilarikan ke rumah sakit terdekat.
“Masjid Ittifaqul yang berlantai dua itu roboh di bagian atap atau langit-langit di tengah masjid ketika jamaah sedang Shalat Isya,” kata Nurdin, salah seorang jamaah Masjid Ittifaqul yang melihat langsung kejadian tersebut.
Dia mengatakan kejadian itu tidak terduga karena tidak ada tanda-tanda langit-langit akan runtuh.
Akibatnya, sedikitnya terdapat 10 korban yang teridentifikasi dan 5 orang diantaranya dilarikan ke rumah sakit terdekat, karena mengalami cedera yang cukup serius.
Dari 5 orang tersebut 4 orang diantaranya dilarikan ke rumah sakit Angkatan Laut dan seorang lainnya yang mengalami cedera serius di bagian kepala dilarikan ke rumah sakit Akademis Makassar.
Sementara itu, informasi dari pihak keamanan dilaporkan korban terus bertambah dan sudah tercatat sebanyak 14 orang.(ntr/mpm)