MALANG POSCO MEDIA-MALANG- PN Malang mulai melakukan eksekusi pengosongan terhadap harta gono – gini alm dr. Hardi Soesanto dan mantan istrinya, FM. Valentina. Rabu (20/7), satu ruko di Jalan Galunggung Malang, dieksekusi. Kamis (21/7), rencananya dua ruko lagi di Jalan Mundu Malang. Kubu Valent, sapaan wanita ini meradang.
Mereka menunjukkan amar putusan No. 598 PK/PDT/2016 Jo Perkara No 25/PDT.G/2013/PN. TBN kepada anggota Polsekta Klojen dan Polresta Malang Kota yang menjaga proses eksekusi pengosongan ini. Dian Aminuddin, SH, kuasa hukum Valent memaparkan, perkara tersebut sejak awal sudah bermasalah.
“Mulai dari gugatan, putusan yang tidak menyebutkan objek lelang dan apa objek yang ditetapkan sebagai harta bersama. Sampai – sampai PN Malang tidak tahu objek mana yang akan akan dieksekusi. Sebab itu, kami mempertanyakan keprofesionalan pengadilan. Harusnya mereka tahu mana yang harus dieksekusi,” ungkapnya.
Menurut dia, PN Malang hanya tahu di atas kertas. “Seperti tadi, mereka salah masuk. Yang harusnya ruko kavling 7 dan 8, tapi masuk ke ruko kavling 6. Kami sudah minta berbicara sebelum pengosongan agar tidak ada kesalahan objek, tapi tidak diberi kesempatan,” terang Dian, panggilannya.
Apalagi, lanjut dia, kliennya masih menempuh proses hukum yang pertama, atau perlawanan terhadap eksekusi pengosongan. “Sejak awal bulan Juni sudah didaftarkan tapi persidangan sangat lambat. Penundaan sidang bisa tiga minggu. Tidak tahu apa pertimbangan hakim diperlambat,” tanya dia.
Yang kedua, pihaknya sudah mengajukan gugatan pembatalan lelang yang menjadi dasar eksekusi tersebut. “Kami menilai, eksekusi pengosongan dilaksanakan atas dasar risalah lelang yang prosesnya banyak cacat hukum,” tegasnya. Kata dia, ada dua hal pokok. Pertama, pemohon tindaklanjut eksekusi tidak disadari atas hukum yang sah dan kuat.
“Katakanlah ahli waris yang melanjutkan, harusnya ada penetapan pengadilan. Tidak bisa pemohon sudah meninggal, kemudian ahli waris tanpa ada prosedur administratif yang dituangkan dalam penetapan, langsung berjalan begitu saja. Tidak ada penetapan perubahan pemohon lelang,” urai Ketua DPC Peradi Malang itu.
Selain itu, dia yang didampingi advokat Hatarto Pakpahan, SH, menjelaskan nomor atau tanggal penetapan yang dijadikan dasar pengadilan untuk pengumuman lelang, dengan yang digunakan dasar KPKNL Malang berbeda. “Kok bisa eksekusi sama tapi penetapan beda. Yang dimohonkan pengadilan apa, yang dilaksanakan KPKNL apa,” tanyanya.
Dia menegaskan, ada dua penetapan yang beda antara pengadilan dan KPKNL Malang yang menjadi dasar keberatan kliennya terkait eksekusi ini. “Walaupun sudah terjadi, tidak ada masalah. Yang kami gugat adalah dasarnya dan terbuka peluang untuk kita uji. Bukan serta merta gugur. Sekali lagi, yang kami gugat dasarnya, bukan pelaksanaan eksekusi pengosongan,” imbuh Dian.
Sebab itu, advokat senior itu menilai PN Malang tergesa – gesa dalam melakukan eksekusi pengosongan. Masih menurutnya, ini sebuah amar putusan yang dijadikan dasar oleh mafia peradilan, mafia lelang dan mafia tanah untuk penyerobotan tanah milik kliennya. “Dalam amar putusan perkara 25/Pdt.G/ 2013 PN.Tuban jo putusan No 598 /PK/2016 tidak menyebutkan objek gono gini,” terangnya.
“Dalam perkawinan FM Valentina dan dr. Hardi Soetanto telah membuat akta perjanjian nikah dan tidak dapat dibatalkan oleh siapapun, selain para pihaknya. Perjanjian nikah oleh PN Tuban, Pengadilan Tinggi dan Peninjauan Kembali MA, dibatalkan setelah terjadi perceraian,” tutup dia di lokasi eksekusi.
Berikut Amar Putusan 598 PK/PDT/2016 Jo Perkara No 25/PDT.G/2013/PN. TBN:
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang – undangan lain yang bersangkutan:
MENGADILI :
- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali Dr. HARDI SOETANTO, tersebut.
- Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 503 K/PDT/2015 tanggai 22 Juni 2015;
MENGADILI KEMBALI :
Dalam Eksepsi : - Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan batal Perjanjian Nikah Nomor 200 tanggal 8 Juli 1994 dibuat dan ditandatangani di hadapan Turut Tergugat/Eko Handoko Widjaja, S.H., Notaris di Malang, dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat I menjadikan harta bersama Penggugat dan Tergugat I;
- Menghukum Tergugat I untuk membagi harta bersama yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat dan Tergugat I yang besarnya sama rata antara Penggugat dan Tergugat I;
- Menyatakan sita atas harta bersama yang diperoteh selama perkawinan Penggugat dan Tergugat I (marital beslag) yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Tuban sah dan berharga;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali/Tergugat 1 untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sejumlah Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Kamis tanggal 24 November 2016 oleh Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, I Gusti Agung Sumanatha, S.H. dan Sudrajad Dimyati, S.H. (mar)