.
Friday, December 13, 2024

Kumpul Kebo, Dua Warga Ngantang Aborsi Bayinya

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Dua warga Ngantang diamankan Polres Batu. Pasalnya dua pasangan kumpul kebo atau berselingkuh tersebut melakukan aborsi ilegal terhadap bayinya. Dua pasangan tersebut adalah RN (35) seorang ibu rumah tangga dan BA (32) seorang pelajar.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata menceritakan kronologi kejadian, yang berawal pada Rabu, 17 Juli 2024 sekitar pukul 02.30 WIB di rumah yang terletak di Dusun Sumbergondo RT 27 RW 8 Desa Waturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.

“Awalnya pada Mei 2024, RN melakukan pemeriksaan ke bidan di daerah Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Dari pemeriksaan itu diketahui RN sedang mengandung dengan usia kandungan tiga bulan,” ujar Andi saat konferensi pers di Mapolres Batu, Selasa (23/7) siang.

Mengetahui RN mengandung dari hubungan diluar nikah. Kemudian memberitahu BA mengenai kehamilannya dan keduanya sepakat menggugurkan kandungan karena merasa malu.

“Lalu pada Jumat 12 Juli 2024, RN menyuruh saksi berinisal TR, untuk membeli obat Misoprostol melalui platform online seharga Rp 1,6 juta. Setelah menerima obat, RN mulai mengonsumsinya sebanyak 4 butir setiap 3 jam sekali hingga habis 12 butir,” bebernya.

Dari mengkonsumsi obat tersebut pada Rabu, 17 Juli 2024 sekitar pukul 2.30 WIB, RN mengalami kontraksi dan melahirkan bayi perempuan dalam kondisi meninggal dunia.

“Karena bingung atas kondisi tersebut kedua pelaku akhirnya nekat memakamkan jasad bayinya di TPU Desa Jombok. Perbuatan keji itu tega mereka lakukan karena merasa malu hamil diluar nikah sehingga nekat mengambil jalan pintas dengan menggugurkan kandungannya,” urainya.

Dari hasil ungkap kasus tersebut, saat petugas membongkar makam janin, jasad terbungkus kain kafan putih dan sudah mulai membusuk. Diperkirakan usia bayi sekitar 5-6 bulan.

“Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 77 A UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo menambahkan dari ungkap kasus tersebut petugas berhasil mengungkap kasus tersebut atas laporan masyarakat.

Selain itu Satreskrim Polres Batu juga mengamankan barang bukti (BB) satu buah daster warna kuning bergambar daun, satu buah handuk warna merah, satu buah daster warna merah bergambar bunga, satu buah cangkul bergagang kayu, dan satu buah kerudung warna cokelat.

“Kami juga memastikan penyelidikan kasus ini terus dilakukan agar mengungkap semua pihak yang terlibat. Jika nantinya dalam pengembangan dirasa sudah cukup bukti, maka kami bisa menindak tegas apakah ada pelaku lain dalam tindak pidana aborsi ilegal ini,” pungkasnya. (eri/udi)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img