.
Tuesday, December 10, 2024

Kurang Dari 24 Jam, Satreskrim Polres Batu Tangkap Tiga Residivis Curanmor

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU– Polres Batu berhasil meringkus tiga residivis Curanmor, yaitu Dwi Aguk Permana (32) warga Pandanrejo Kecamatan Wagir Kabupaten Malang, Andik Setiawan, (32) warga Dusun Kalibening kecamatan Pronojiwo Kabupaten Lumajang dan Deni Wahyudi (30) warga Sukun Kota Malang. Ketiga tersangka tersebut di tangkap kurang dari 24 jam oleh Unit Opsnal Satreskrim Polres Batu di Kota Malang.

Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo, S.H. membenarkan bahwa pihaknya sebelumnya telah menerima laporan dari Juwariyah dan Yuswran Adi Toran pada Sabtu, 6 April 2024 pukul 16.00 Wib, terkait hilangnya kendaraan sepeda motor.

“Saat itu korban bersama anaknya sekira pukul 15.00 WIB sedang berbelanja di toko baju Mega Store Jalan Raya Ngantang dan sepeda motor korban di parkir dengan keadaan dikunci stang stir, kemudian saat hendak pulang di ketahui sepeda motor korban sudah tidak ada/hilang,” jelas Rudi.

Usai mendapati laporan tersebut, anggota unit Opsnal Satreskrim Polres Batu bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil tersebut, tim unit opsnal satreskrim mendapati pelaku berada di daerah Kota Malang.

“Sekira Pukul 17.30 Wib  mendapati di daerah Bandulan Kota Malang, pelaku sedang mengisi BBM sepeda motor hasil curian serta terjebak macet karena adanya pasar takjil. Selanjutnya unit Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti untuk diamankan ke Mako Polres Batu,” imbuhnya.

Adapun Barang Bukti yang diamankan meliputi 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam Nopol N-2780-LR, Honda Beat warna Hitam Tanpa plat Nomor, 1 (satu) buah helm merah merk INK, 1 (satu) buah helm putih merk Honda ESP, 2  (dua ) set kunci T, 1 (satu) pasang Plat Nomor Nopol: AG-4904-KBC dan 1 (Satu) buah sweater warna abu-abu.

Terpisah, PS. Kasi Humas Polres Batu Ipda Trimo, S.H., juga menyampaikan bahwa Pelaku merupakan seorang residivis Curanmor. Atas pengembangan kasus tersebut di ketahui bahwa pelaku juga melakukan pencurian di tempat yang berbeda yaitu di Tinjumoyo Desa Sidomulyo Kecamatan Batu Kota Batu.

“Pelaku merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor yang pernah tertangkap pada tahun 2021, dan sampai saat ini Sat Reskrim Polres Batu masih melakukan pengembangan terkait dengan TKP lainnya yang berada di wilayah Kota Batu, dan sementara ada 6 (Enam) TKP yang sudah diakui oleh tersangka,” terang Trimo. (fir/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img