Malang Posco Media – Kuasa hukum keluarga AM (17), santri yang tewas dipukul dan ditendang seniornya, Titis Rachmawati mengatakan tidak melaporkan Ponpes Gontor. Karena kurang dasar hukum dan diakuinya kasus ini terjadi karena kesalahpahaman dan kurangnya komunikasi antara pihak Ponpes Gontor dengan keluarga korban.
Dilansir dari detikJatim, Jumat (16/9), Titis bersama tim sudah melakukan pengamatan terhadap seluruh kegiatan Ponpes hingga ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta bertemu dengan beberapa santri.
“Setelah kita mengambil rekam medik dari pihak Rumah Sakit Yasyfin Darussalam Gontor otomatis kan itu wilayah mereka, jadi kita sowan ke sana,” tutur Titis kepada wartawan, Kamis (15/9/2022) petang.
Titis mengungkapkan pihaknya akan mengedepankan jalur mediasi.
“Jadi kita setelah komunikasi dengan klien kami di Palembang. Saat ini kita putuskan tidak akan melaporkan pihak ponpes karena menurut kami itu adalah suatu miss atau kesalahpahaman ibaratnya, komunikasi antara pihak keluarga dengan pihak ponpes gitu,” terang Titis.
Kemudian, untuk dua tersangka kasus ini, saat ini sudah berada di jalur hukum dan diterapkan juga UU anak.
“Kita juga akan membantu, mereka adalah anak-anak yang masih punya masa depan,” imbuh Titis.
Titis menambahkan selama kasus ini bergulir, pihak keluarga korban maupun dirinya belum pernah ke Ponpes Gontor. Alhasil, banyak miss komunikasi setelah disampaikan dan melihat fakta secara langsung.
“Maka kami yang justru merasa miss gitu, sebenarnya tidak ada hal-hal yang ditutupi dan tidak ada hal-hal yang membuat ponpes lalai,” tandas Titis.
Disinggung soal surat kematian, lanjut Titis, menurut pihak Gontor, ketika dokter datang menerima kondisi jenazah korban kemudian membuat surat kematian untuk dibawa perjalanan jenazah ke Palembang. Dokter pun saat itu tidak melakukan visum.
“Jadi tidak ada niat si ponpes maupun rumah sakit untuk memanipulasi seperti itu,” tukas Titis.
(fat/fat/dtc/mg7/lin)