Thursday, August 21, 2025

Kurangi Belanja Pegawai

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Strategi Hadapi Pengurangan Transfer Dana Pusat

MALANG POSCO MEDIA- DPRD di tiga daerah di Malang Raya desak pemda siapkan upaya nyata. Itu menghadapi rencana pengurangan dana transfer pusat ke daerah tahun 2026 mendatang. Apalagi ketergantungan daerah terhadap anggaran pusat sangat besar. (baca grafis)

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji meminta kepada Pemkot Malang untuk menyisir lagi program dan belanja tahun depan. 

Bayu menilai masih banyak program yang bisa diefisiensi atau digeser untuk program prioritas saja.

“Informasinya memang turun tapi kan belum fix karena sampai sekarang belum ada kabar resmi. Tapi memang perlu jaga- jaga. Jadi sebenarnya yang paling memungkinkan adalah efisiensi di belanja program. Pemkot Malang harus bisa memilah dan memilih lagi program dan belanja yang bisa diefisiensi,” ujar Bayu, Rabu (20/8) kemarin.

Bayu mencontohkan, salah satu belanja program yang masih bisa diefisiensi adalah belanja pegawai. Menurut Bayu,  porsi belanja pegawai  mencapai 40 persen dari APBD. Hal ini pun telah menjadi sorotan dewan sejak lama karena idealnya untuk belanja pegawai adalah sebesar 30 persen.

“Mungkin menargetkannya terlalu tinggi, akhirnya terjadi SILPA. Seingat saya, tahun 2023 atau 2024 itu SILPA untuk belanja pegawai besar.  Artinya dari belanja pegawai ini sebenarnya masih bisa lebih rigid lagi untuk perencanaannya,” beber dia.

Selain itu, Bayu juga menilai masih banyak belanja program di Pemkot Malang yang sifatnya kegiatan seremonial yang dilakukan. Meski pada tahun ini, diakui Bayu juga sudah berkurang karena adanya efisiensi anggaran dari pusat. Akibat adanya efisiensi, sejumlah kegiatan tidak jadi dilaksanakan dan berdampak pada kinerja pegawai.

Alhasil, pegawai tidak memenuhi target kinerja dan tidak mendapatkan tunjangan kinerja. Hal ini yang juga menyumbang besarnya SILPA belanja pegawai.

“Maka kalau saya pribadi, belanja pegawai ini bisa diefisiensi juga untuk belanja modal. Karena salah satu bentuk keseriusan pemerintah dalam hal pembangunan, terutama yang sifatnya fisik dan kebermanfaatannya lama, itu adalah belanja modasl seperti belanja infrastruktur,” tambah dia.

Bayu menyebut, porsi transfer dana pusat ke daerah memang masih mendominasi APBD Kota Malang. Dari jumlah APBD sebesar Rp 2,5 triliun, 60 persen atau sekitar Rp 1,5 Triliun merupakan anggaran dari transfer pusat.  Sementara Rp 1 miliar sisanya merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Saat ini, pihaknya masih belum membahas RAPBD 2026, tapi jika dana transfer  menurun drastis, maka tidak dapat dipungkiri Pemkot Malang harus kerja ekstra untuk menyisir program yang lebih prioritas.

“Kami memang sepakat kalau pajak dan segala macam jangan naik. Itu tidak bijak karena kondisi masyarakat seperti ini. Tapi mungkin ada PAD yang masih bisa dimaksimalkan. Contoh, seperti aset tanah daerah, itu masih banyak yang belum dimanfaatkan. Artinya Pemkot Malang bisa menginventaris lagi tanah yang bisa dimanfaatkan atau disewakan,” katanya.

Wakil Ketua II DPRD Kota Batu  Ludi Tanarto juga angkat bicara. Menurut Ludi, dengan adanya rencana pengurangan dana transfer pusat ke daerah, Pemkot Batu harus bersiap-siap mencari solusi. Khususnya Pemkot Batu harus dapat mengoptimalkan potensi pendapatan yang ada.

“Aturan tersebut masih belum ada surat resmi. Berarti kami belum bisa sikapi secara dalam. Tapi kalau memang terjadi, Pemkot Batu harus genjot pendapatan asli daerah (PAD),” ujar Ludi kepada Malang Posco Media.

Ia menguraikan  meningkatkan PAD bukan berarti menaikkan pajak yang membebani masyarakat. Seperti yang saat ini tengah ramai di berbagai daerah terkait kenaikan PBB.

“Tapi optimalisasi peningkatan PAD dari potensi yang sudah ada. Misalnya Bapenda harus bertemu dengan pelaku usaha di Kota Batu untuk membangun kesepemahaman,” bebernya.

Dengan membangun kesepemahaman maka secara tidak langsung PAD akan meningkat. Dengan begitu Pemkot Batu tidak akan terlalu kebingungan ketika dana transfer dari pusat menurun.

“Apalagi dulu Pemkot Batu pernah melakukan PKS dengan Dirjen Pajak dan Dirjen Pertimbangan Keuangan tentang optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah di Kota Batu tahun 2020. Nah ini bisa ditindaklanjuti dengan KPP Pratama terkait pajak yang harus dibayar ke Pemkot Batu,” terangnya.

Memang tidak dipungkiri, dengan kondisi saat ini Kota Batu menerima dana transfer dari pusat hampir 70 persen dari APBD Kota Batu tahun 2025. Yakni sebesar Rp 1 triliun. Sehingga penerimaan pajak yang sudah ada tapi belum dioptimalkan akan berdampak pada program prioritas.

Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi S.Sos mengatakan akan ada dampak terkait dengan berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah. Terutama terkait rencana pembangunan. Namun demikian, bukan berarti pemerintah daerah harus menyerah. Agar dampak itu tidak terlalu signifikan, pihaknya meminta Pemkab Malang membuat dua skenario. Yakni peningkatkan Pendapatan PAD atau menyesuaikan belanja.

“Jika memang dikurangi, maka harus gerak cepat membuat kebijakan. Yakni meningkatkan pendapatan atau menyesuaikan belanja,’’ kata Darmadi. 

Ia mengatakan jika selain informasi terkait pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah baru diterimanya dari pidato presiden Jumat (15/8) lalu. Selain dari itu, belum ada informasi lanjutan. Lantaran itulah pihaknya akan memilih menunggu. “Ya selain informasi yang kami terima dari pidato presiden RI Prabowo Subianto terkait RAPBN pada tanggal 15 Agustus 2025 lalu, belum ada lagi informasi lanjutan. Pak Bupati juga belum memberikan informasi apapun. Mungkin nanti saat paripurna RAPBD, dalam postur RAPBD itu, kan tertulis pendapatan, juga belanja daerah,’’ katanya.

 Dia mengatakan rapat paripurna RAPBD akan digelar pada akhir Agustus.   “Di situ (RAPBD) nanti dapat dilihat pendapatannya berapa?.  Pendapatan itu berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer berapa dan anggaran Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah berapa?,’’ katanya.

Point pendapatan dari dana transfer itu juga masih dirinci. Yaitu DAU (Dana Alokasi Umum), DAK (Dana Alokasi Khusus) dan DBH (Dana Bagi Hasil)  yang diterima Kabupaten Malang.

“Tapi sekarang masih belum. Kalaupun  nanti saat RAPBD belum diketahui juga, maka dana transfer yang dibuat mengacu pada APBD tahun 2025,’’ tambah politisi  PDI  Perjuangan ini.

Seperti diketahui, Pendapatan Daerah Kabupaten Malang mencapai Rp 4,8 triliun. Dengan rincian PAD Kabupaten Malang Rp 1,2 triliun. Pendapatan dari dana transfer mencapai Rp 3,6 triliun dan anggaran lain-lain dari pendapatan yang sah. Yaitu mencapai Rp 11 miliar. Apakah pihaknya akan mendorong Bupati Malang agar berkomunikasi kepala daerah lain untuk menolak rencana pemerintah pusat?  Darmadi mengatakan masih belum. Secara prinsip pihaknya harus melihat dulu, berapa dana transfer dari pemerintah pusat yang diterima Kabupaten Malang. Saat terjadi pengurangan, maka pemerintah daerah harus segera membuat kebiajakan, sehingga pembangunan di Kabupaten Malang berjalan sesuai dengan yang sudah direncanakan.( ian/eri/ira/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img