MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Kakak beradik kurir Narkoba yang diringkus di Kota Malang, divonis berat oleh majelis hakim. Pelaku Sukardi, 47 mendapatkan vonis hukuman pidana seumur hidup dan adiknya Jumardi, 30 mendapatkan hukuman pidana penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Malang (PN Malang).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Eko Budisusanto menjelaskan, keduanya memang dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Yuli Admaningsih, SH, MH.
“Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim, Rabu (14/12) lalu. Dalam putusannya majelis hakim memiliki pertimbangan berbeda untuk kedua terdakwa. Untuk terdakwa Sukardi diberatkan karena statusnya yang merupakan residivis kasus serupa. Sementara terdakwa Jumardi dihukum karena baru terlibat kasus pidana, namun mengetahui bahwa barang tersebut merupakan Narkoba,” jelasnya kepada Malang Posco Media, Jumat (16/12).
Majelis hakim memutuskan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar aturan dengan mendukung peredara Narkoba. Sesuai dengan dakwaan yakni Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Majelis hakim menilai terdakwa telah terbukti melanggar pasal tersebut, dengan mengatur bermufakatan mengedarkan narkoba golongan I yakni Sabu-sabu,” tambahnya.
Untuk saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang Rusdianto Hadi Sarosa dan Su’udi mengambil sikap pikir-pikir. Karena ada satu tuntutan yang belum diakomodir oleh majelis hakim, yakni terhadap Jumardi yang juga dituntut dengan pidana seumur hidup. (rex/jon)