.
Saturday, December 14, 2024

Kurir Sabu Terancam 20 Tahun Penjara

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Tertangkap basah jadi kurir sabu, Rengga Osie, 29, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim. Dirinya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang dalam sidang di PN Malang, kemarin siang.

JPU Kejari Kota Malang Danang Ari Wibowo, mendakwa Rengga dengan dua dakwaan, yakni dakwaan primer dan subsider. Pria yang tinggal di Jalan Sawojajar Gang 11A Kota Malang itu, didakwa dengan dakwaan primer sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) dan dakwan subsider dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pembacaan dakwan tersebut dibenarkan oleh Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto. Dirinya menjelaskan bahwa terdakwa telah menjalani sidang dakwaan di hadapan majelis hakim PN Kelas IA Malang. Rengga mengikuti persidangan sembari menyadari kesalahannya.

Selain itu, usai pembacaan dakwaan Rengga tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. “Dia sebelumnya ditangkap oleh petugas kepolisian, karena terbukti menyimpan sebanyak tiga klip sabu siap edar,” jelasnya.

Eko menjelaskan, terdakwa yang terancam hukuman 20 tahun penjara itu, sebelumnya diamankan petugas Satresnarkoba Polresta Malang Kota, Selasa (2/8) lalu. Saat itu terdakwa dibekuk di tempat tinggal bersama temannya di Jalan Sawojajar Gang 11A Malang.

Polisi membekuk Rengga berdasarkan laporan masyarakat, yang mencurigai adanya peredaran gelap Narkotika. Peredaran tersebut dengan cara ranjau di daerah  Mergan Lori Kecamatan Sukun, Jumat (29/7) lalu. Dari informasi tersebut beberapa bukti mengarahkan petugas kepada Rengga.

Alhasil ia dibekuk saat menyimpan sabu seberat 5 gram. “Terdakwa ini mendapatkan barang dari DPO berinisial D. Dan terdakwa ini mendapatkan imbalan Rp 50 ribu, setiap meranjau satu poket sabu yang dikirimkan D kepadanya,” lanjut Eko. (rex/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img