spot_img
Saturday, July 6, 2024
spot_img

Kursi Kosong Pejabat Bikin Sulit Pembahasan KUA PPAS

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Pekan ini DPRD Kota Malang akan membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) untuk APBD 2023. Hanya saja, masih banyak jabatan pimpinan perangkat daerah strategis yang masih kosong dan dapat mengganggu pembahasan KUA PPAS.

Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menegaskan, pihaknya sudah berulang kali mempertanyakan dan mendorong eksekutif mengisi jabatan kosong tersebut. Tapi sampai saat ini masih ada beberapa yang kosong.

“Banyak hal yang perlu diselesaikan dan ini bagai benang kusut. Semakin kusut dan tidak selesai karena yang melaksanakan itu PD (Perangkat Daerah) yang masih kosong. Tahun depan ini sudah ada 3 (kepala PD) yang akan pensiun lho. Sehingga menambah daftar kursi jabatan yang kosong,” kata Made kemarin.

Perlu diketahui saat ini terdapat 7 jabatan kosong strategis yang belum diisi, Kadishub, kepala Disnaker PMPTSP, kepala Inspektorat, kepala DPUPRPKP, kepala Dinas Perpustakaan Umum dan Kerasipan Daerah, kepala Dispangtan, dan kepala Diskopindag.

Made menjelaskan senin ini, pihaknya akan memulai pembahasan KUA PPAS Kota Malang untuk tahun anggaran 2023. Absen nya kepala-kepala perangkat daerah ini akan membuat pembahasan semakin rumit.

“Senin besok (hari ini,red) kita sudah pembahasan KUA-PPAS untuk 2023 masa kita mau bahas dengan yang belum definitif. Kalau sudah definitif nanti mereka melaksanakan tidak tahu. Inilah yang menjadi keprihatinan kita dan kemarin di rapat Banggar menjadi tekanan kita, tolong selesai segera jabatan-jabatan yang kosong,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.

Sementara itu mengenai hal ini Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko menjelaskan bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya tengah menyusun panitia seleksi (pansel). Guna mengisi jabatan-jabatan yang kosong.

“Akan ada open bidding, memang sedang proses saat ini,” tegas Sofyan Edi singkat.

Ia mengungkapkan bahwa hal ini juga menjadi perhatian Pemkot Malang. Sementara pansel akan dibentuk, Pemkot Malang juga menelaah aturan perundang-undangan berkaitan agar tidak salah melangkah. (ica/aim)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img